POJOKNEGERI.COM - Buntut dari dikeluarkannya pesawat Susi Air di Bandara Robert Atty Bessing,Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), pihak Susi Air siapkan langkah hukum berupa somasi.
Hal itu akan dilakukan melalui pihak kuasa hukum mereka, Visi Law Office.
Melalui akun Twitter mereka @visilawoffice, agenda somasi itu disampaikan sedang dimatangkan.
"Setelah konferensi pers Jumat sore, 4 Februari 2022 kemarin terdapat pertanyaan lanjutan ttg tahap langkah hukum SUSI AIR,"
"Sbg Kuasa Hukum, VISI LAW OFFICE sdg mematangkan SOMASI melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tsb. Kami harap dpt jd peringatan pd pemegang kekuasaan," demikian tweet yang dilihat tim redaksi, Senin (7/2/2022).
Selain somasi, kuasa hukum Susi Air, Donald Fariz mengatakan, Susi Air menuntut Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang segera diganti.
Perihal somasi dan permintaan maaf ini juga direspon oleh pihak pemerintah daerah Malinau.
Ernes Silvanus, Sekretaris Daerah Malinau turut mempertanyakan perihal mengapa pihaknya harus meminta maaf.
"Kami minta maaf kemudian mengganti rugi. Ya untuk minta maaf kami juga harus tahu pasalnya minta maaf," ujarnya dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Bukan berarti kami terlalu mahal untuk minta maaf, kan kenapa kami harus minta maaf," ujarnya.
Sementara itu perihal ganti rugi, Ernes juga menyatakan pihaknya menanyakan alasan, mengapa harus melakukan ganti rugi itu.
"Kami juga harus tahu, ya kan? Kenapa kami harus membayar, siapa yang memerintah," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pihak dari Pemda Malinau berikan klarifikasi perihal dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, Kamis (3/2/2022).
Disampaikan bahwa pihak Pemda Malinau sudah 3 kali bersurat kepada pihak Susi Air.
"Dari Pemda Malinau sudah 3 kali bersurat agar pihak Susi Air segera mengosongkan Hanggar habis masa kontrak dan ada penyewa baru dari Maskapai lainnya. Petugas juga tidak sembarangan memindahkan pesawat, kita izin juga dengan Bandara," ujarnya dikutip dari Tribunkaltara
Kemudian, dari Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik pun berikan bantahan bahwa pihaknya mengusir paksa dengan mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.
Dijelaskan bahwa sebelum pesawat Susi Air dikeluarkan sudah ada ijin yang dilakukan dengan kepala bandara serta petugas maskapai di lokasi.
"Kata Usir sebenarnya tidak tepat. Karena kami juga ijin dengan Kepala Bandara dengan petugas maskapai di sana. Pesawat itu dipindahkan dan cara diperlakukan itu sesuai arahan enginer, bukannya kita langsung main tarik-tarik saja," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)