POJOKNEGERI.COM - Pada Rabu (27/7/2022), pegiat media sosial dan juga akademisi Ade Armando hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengeroyokan dirinya.
Sidang itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ade Armando sempat ditanya hakim ketua Dewa Ketut Kartana, perihal apakah dirinya bersedia memberi maaf kepada para pelaku.
"Saudara saksi (Ade Armando), kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau enggak saudara memaafkan?" tanya hakim ketua Dewa.
Atas pertanyaan tersebut, Ade meminta majelis hakim memberinya waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Kemudian, Ade menuturkan, sebelum proses persidangan hari ini, ibu dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah menghubunginya secara pribadi untuk meminta maaf.
"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf, karena permintaan maafnya serius," ujar Ade.
Selain ibu dari terdakwa Fikri, kata Ade, kuasa hukum terdakwa tersebut juga telah meminta maaf kepada Ade dan menjelaskan bahwa Fikri tidak sengaja terlibat pengeroyokan itu.
Menurut Ade, permintaan maaf itu tidak langsung diterima. Ade berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu hingga akhirnya menerima permintaan maaf dari terdakwa Fikri.
"Saya pikir, kenapa tidak, orang sudah minta maaf kok, dia mengakui, saya maafkan. Tapi kalau sekarang tiba-tiba ada yang minta maaf, saya butuh waktu," ungkap Ade. Setelah bercerita, Ade berharap proses persidangan tetap dilanjutkan.
"Hukum harus tetap berjalan," kata Ade.
Dalam kasus ini, enam terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.
Keenam terdakwa adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," demikian bunyi dakwaan tersebut.
Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun Ade dikeroyok di depan Gedung DPR/MPR RI saat aksi demonstrasi digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)