POJOKNEGERI.COM - Sidang dugaan rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (7/10/2021) siang tadi kembali ditunda.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini pasalnya ditunda sebab saksi yang hendak dihadirkan, yakni Alvin Mahesa Dika sebagai keponakan terdakwa selaku direktur operasional PT Petro TNC Internasional mengalami gangguan kesehatan.
"Dan akhirnya sidang ditunda karena ada surat keterangan yang menyatakan saksi, yakni Alvin keponakan terdakwa mengalami sakit jantung," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq saat dikonfirmasi sore tadi.
Dilanjutkan Rofiq sapaan karib Zaenurofiq sidang akan dilanjutkan pada Senin 11 Oktober mendatang dengan kembali menghadirkan Alvin sebagai saksi.
"Dan saya rencananya juga akan menghadirkan saksi ahli dari BPK-P Kaltim untuk perhitungan kerugiannya pada sidang Senin nanti," tambahnya.
Tak hanya itu, lanjut Rofiq pada rencana pemeriksaan saksi yang akan bertumpu pada Alvin sempat mendapat penolakan dari terdakwa Iwan Rahman dan kuasa hukumnya.
Alasan Iwan Rahman menolak, sebab Alvin masih memiliki hubungan keluarga. Namun hal itu dibantah oleh Rofiq dengan dasar Pasal 35 UU Tipikor yang memperbolehkan Alvin menjadi saksi persidangan.
"Memang awalnya terdakwa keberatan, tapi hakim waktu itu menjelaskan di Pasal 35 UU Tipikor boleh jadi saksi karena tidak ada hubungan darah langsung atau golongan derajat 1 seperti anak, saudara kandung atau istri. Kalau ponakan masih bisa," kuncinya.
Dengan demikian, maka dapat dipastikan jika Alvin nantinya secara sah dijadika saksi dalam persidangan yang menyandung Iwan Ratman dalam dugaan perkara rasuah senilai Rp50 miliar pada Senin 11 Oktober mendatang.
Di persidangan sebelumnya, sejumlah hal menyeruak. Berikut beberapa hal yang menyeruak dalam sidang, dirangkum tim redaksi pojoknegeri.com.
1. Notaris dan Kepala Cabang Bank dihadirkan
Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas diduga menilap uang proyek Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya, PT Petro TNC Internasional.
Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq menghadirkan dua di antaranya. Yakni Otty Hati Chandra Ubayani sebagai Notaris, dan Isman Sulistiyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina.
Di awal persidangan perkara terdakwa dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, lebih dahulu meminta keterangan Otty Hati Chandra Ubayani selaku Notaris.
Dijelaskan, bahwa Otty sapaan karib saksi, berperan sebagai pembuat akta perjanjian akusisi saham PT Petro Indo Tank yang rencananya dibentuk, untuk mengerjakan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
2. Perusahaan ternyata belum terbentuk
Disebutkan bahwa didalam akta perjanjian, PT MGRM mengalirkan dana Rp50 miliar kepada PT Petro TNC Internasional untuk mengakuisisi saham sebesar 10 persen PT Petro TNC Internasional.
"Saksi mengaku, benar bahwa ada perjanjian pembelian atau akusisi saham dari PT Petro TNC dari PT Petro Indo Tank, perusahaan yang dibentuk untuk mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM. Hasil dari akusisi saham 10 persen itu PT MGRM mengalirkan uang sebesar Rp50 miliar," ungkap Zaenurofiq ketika dikonfirmasi ulang, Selasa (15/9/2021) malam.
Namun belakangan diketahui, pada pembentukan akta perjanjian akusisi saham tersebut, PT Petro Indo Tank belum terbentuk atau berdiri. Dikatakan saksi, pembelian saham PT Petro Indo Tank sebesar Rp50 miliar yang dilakukan PT MGRM dari PT Petro TNC Internasional berlangsung pada 9 Agustus 2020 lalu.
"Sedangkan fakta sebenarnya, PT Petro Indo Tank baru berdiri pada Februari 2021 lalu. Ini sesuai dengan daftar di Dirjen AHU. Jadi dibuat seolah-olah Itu (PT Petro Indo Tank) sudah berdiri," terang pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.
3. Kronologi lengkap
Sedangkan klausa di dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 457 Tanggal 9 Agustus 2020, disebutkan bahwa PT Petro TNC Internasional telah menerima uang sebesar Rp50 miliar dari PT MGRM. Guna mengakusisi saham 10 persen PT Petro Indo Tank untuk membangun proyek tangki timbun dan terminal BBM.
Saksi menjelaskan, PT Petro TNC Indo Tank yang didirikan pada 18 Februari 2021 lalu, dibentuk oleh PT Petro TNC Internasional bersama Samos dan MKM (Wira) dari Malaysia. Dengan modal dasar sebesar Rp3 miliar.
"Saat kami tanya kenapa dibuat akta padahal PT Petro Indo Tank belum berdiri. Jadi diungkapkan saksi bahwa Komisaris PT MGRM dibuat seolah-olah setuju dengan adanya investasi sebesar Rp50 miliar untuk akusisi saham PT Petro Indo Tank," jelasnya.
Dikatakan Rofiq, Komisaris PT MGRM seolah-olah dibuat menyetujui untuk mengakuisisi saham PT Petro Indo Tank, pada saat terdakwa Iwan Ratman mengajukan usulan dari hasil study keekonomian.
Kala itu terdakwa menawarkan opsi ke komisaris, apabila PT MGRM menanamkan saham senilai Rp50 miliar ke PT Petro Indo Tank maka PT MGRM akan mendapatkan pembagian saham gratis sebesar Rp180 miliar. Serta mendapatkan keuntungan pertahunnya sebesar Rp130 miliar.
"Jadi yang disampaikan saat itu baru study. Sedangkan seharusnya, kata saksi komisaris sebelumnya, tidak bisa cukup sampai di situ. Seharusnya Study itu harus ada tindak lanjutnya, seperti dituangkan didalam RKAP dan RUPS. Tapi hanya dengan itu, dijadikan pegangan terdakwa seolah komisaris setuju. Padahal tidak seperti itu," ucapnya.
Sehingga dari kejanggalan didalam akta perjanjian pembelian saham itulah, Korps Adhyaksa menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Iwan Ratman.
4. Penjelasan kepala cabang bank di Jakarta
Selanjutnya, giliran Isman Sulistiyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina yang dimintai keterangan.
Dalam persidangan, saksi membenarkan bahwa terdakwa telah membuka rekening Giro PT Petro TNC Internasional. Serta membenarkan adanya aliran dana sebesar Rp50 Miliar dari PT MGRM ke Rekening PT Petro TNC Internasional secara bertahap.
"Uang yang ditransfer pertama sebesar Rp10 miliar, yang diakui terdakwa sebagai pinjaman untuk PT Petro TNC Internasional. Kemudian Rp40 miliar dikirim melalui sistem Mandiri Cash Management secara bertahap," ucapnya.
"Uang itu dialirkan secara bertahap mulai dari Juni hingga November 2020 dengan total Rp40 miliar. Sehingga bila dijumlahkan totalnya ada Rp50 miliar yang mengalir ke PT Petro TNC Internasional," sambungnya.
Masih Rofiq, dikatakannya bahwa pihaknya turut mempertanyakan, sisa uang yang ditransfer terdakwa dari rekening PT MGRM ke PT Petro TNC Internasional. Disebutkan, bahwa dari total transfer sebanyak Rp50 miliar, hanya menyisakan saldo Rp501 juta di rekening PT Petro TNC Internasional.
"Dari dana yang tersisa itu kita kemudian melakukan pemblokiran dan penyitaan. Kemudian pada tahap dua lalu kami jadikan sebagai alat bukti. Jadi Rp50 miliar yang mengalir hanya sisa segitu saja," katanya.
Saksi kemudian kembali mempertanyakan perihal bergeraknya uang sebesar itu dari rekening PT Petro TNC Internasional. Disebutkan bahwa terpantau adanya penarikan cash sebesar Rp15 miliar. Dengan menggunakan spesimen tanda tangan cek dari dua orang.
Kedua spesimen tanda tangan itu kepemilikan Iwan Ratman dan Alvin Mahesa Dika, keponakan terdakwa selaku direktur oprasional di PT Petro TNC Internasional. Kendati demikian, kebanyakan hanya terdakwa sendiri yang mencairkan uang tersebut dari rekening PT Petro TNC Internasional.
"Karena dia yang mengelola uang itu semuanya, sedangkan keponakan hanya bertanda tangan spesimen. Jadi ini ibarat kirim uang antar rekening dari Iwan ke Iwan. Karena PT MGRM spesimen tanda tangan Iwan dan PT Petro TNC Internasional juga dia. Karena dia yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan menggunakan uang itu," ucapnya.
(redaksi)