POJOKNEGERI.COM - Sebagai tindaklanjut Perpres 55 tahun 2022, Kementerian ESDM resmi serahkan sebagian kewenangan pertambangan ke Pemprov Kaltim.
Serah terima dokumen perizinan dan non perizinan digelar Kementerian ESDM, pada Senin (8/8/2022).
Dengan serah terima perizinan itu, pemerintah pusat resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (Pemprov Kaltim).
Hanya saja, kewenangan tersebut hanya untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan, bukan komoditi pertambangan batu bara.
M. Idrus F. Suhite, Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, menyatakan penyerahan kewenangan pertambangan ini setelah menerima masukan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha.
"Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit memperingan tugas ditjen minerba sekaligus mengakomodir masukan dari daerah," kata ldrus, Senin (8/8/2022).
Beberapa kewenangan yang beralih ke pemerintah daerag di antaranya dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan.
"Kita harapkan pemerintah provinsi dapat melaksanakan amanah yang tertuang dalam Perpres ini," paparnya.
Sementara itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyampaikan pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No.55/2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu.
Kewenangan pendelegasian izin pertambangan hanya terbatas pada komoditi mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk pertambangan batu bara.
“Perpres 55 tahun 2022 ini sudah berlaku sejak April lalu, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” ungkapnya.
Penyerahan OSS, disebut akan memudahkan proses perizinan di daerah. Pasalnya OSS menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual.
“Mudah-mudahan akan menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)