POJOKNEGERI.COM - Anggota DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, menilai Deddy Corbuzier, tak bisa lagi berbisnis setelah resmi menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto.
Menurut anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR itu, Deddy Corbuzier kini memiliki kewajiban yang sama dengan prajurit TNI pada umumnya.
Selain dilarang berbisnis, Deddy Corbuzier juga tidak boleh terlibat politik praktis.
"Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Hasan, Senin (12/12), dilansir dari CNN Indonesia.
Selain itu, Deddy juga harus mengikuti kegiatan harian TNI lain.
Mulai dari masuk struktur organisasi, mengikuti apel pagi, mengikuti breafing atau rapat, hingga bekerja di kantor.
Dengan kesamaan status itu, Deddy kini juga terikat dengan peradilan militer jika ia melakukan pelanggaran.
Deddy tak bisa dijerat dengan hukum KUHP seperti warga sipil pada umumnya.
Dia terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," katanya.
Selain beberapa kewajiban itu, dia juga mendapat hak yang sama dengan prajurit TNI pada umumnya.
Mulai dari gaji, tunjangan, dan perawatan.
Hasan menegaskan sejumlah dan kewajiban yeng didapat Deddy tak berbeda dengan prajurit lain, sebab Deddy secara resmi berstatus sebagai militer aktif.
"Kalau misalnya ada yang bicara misalnya dari jubir kemenhan. Oh, karena Deddy itu sudah menjadi duta, komponen cadangan. Begini, di militer nggak ada istilah duta," kata Hasan.
(redaksi)