POJOKNEGERI.COM - Pada Kamis (2/1/2020) lalu, Jembatan Mahakam IV diresmikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dua tahun setelahnya, Kementerian PUPR RI, menerbitkan sertifikat laik fungsi dan desain untuk Jembatan Mahakam IV.
Irhamsyah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kaltim, menyebut sertifikat laik fungsi ditandatangani oleh Menteri PUPR RI, pada Februari 2022 lalu.
Alhamdullilah sudah keluar sertifikat laik fungsi dan desainnya. Artinya Jembatan Mahakam 4 sudah layak fungsi," kata Irhamsyah, Kamis (5/5/2022).
Setelah sertifikat laik terbit, Pemprov Kaltim memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan jembatan.
Untuk itu, tahun 2022 ini pihaknya menganggarkan Rp3 miliar untuk perawatan jembatan.
"Kami lakukan pengecatan lagi, karena ada beberapa bagian yang harus dilakukan pengecatan. Kemudian ada pemasangan sensor masih ada yang kita pasang. Untuk melengkapi sensor yang ada di 2021 kemarin," paparnya.
Meski tidak ada masa berlaku, sertifikat laik fungsi bisa saja dicabut oleh kementerian, jika ada perubahan struktur jembatan.
Dinas PUPR Kaltim menegaskan akan terus melakukan monitoring dan perawatan Jembatan Mahakam 4.
"Bisa jadi dicabut sertifikatnya, kalau monitornya kurang sehat. Artinya selama ini harus sehat konfisi jembatan tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)