POJOKNEGERI.COM - Judical review UU Pemilu diajukan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi.
Mereka mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Presiden Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Terkait hal itu, Partai Gerindra pun buka suara yang disampaikan oleh Ahmad Muzani.
"Prinsip setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan setiap warga negara berhak memilih dan berhak untuk dipilih. Berhak memilih dan berhak dipilih adalah orang yang tidak melanggar peraturan dan undang-undang," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Muzani juga menanggapi munculnya wacana Jokowi dapat maju lagi di Pilpres 2024 sebagai cawapres. Jika Jokowi dapat maju lagi menjadi cawapres, dia mengatakan hal itu adalah sebuah kehormatan.
"Tentang nama-nama, ada Jokowi, ada apa, bagi kami semuanya adalah kehormatan karena itu adalah orang-orang terbaik bangsa putra-putra terbaik banga, putri-putri terbaik bangsa yang reputasi jejaknya dan track recordnya sudah cukup jelas," jelas Muzani.
Muzani mengatakan wacana Jokowi menjadi cawapres Prabowo muncul dari pihak di luar partai. Gerindra, kata Muzani, sedang mengecek kebenaran wacana itu.
"Ya apa namanya itu kan wacana yang terjadi di luar, jadi kita juga sedang mengecek apa iya apa benar," ujarnya.
Muzani mengaku belum mendiskusikan wacana dengan Prabowo. Dia menyebut Gerindra saat ini fokus terhadap pencalonan Prabowo di Pilpres 2024 dapat berjalan lancar.
"Kami belum diskusikan tentang itu sama beliau (Prabowo), yang kami diskusikan adalah bagaimana pencalonan beliau bisa jalan lancar," jelas Muzani.
Sebelumnya, Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekber meminta UU Pemilu ditafsirkan menjadi Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.
"Dengan adanya ketentuan yang ada di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan sebuah pertanyaan mengenai apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan presiden selama dua masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda, yaitu wakil presiden di periode selanjutnya?" demikian argumen Sekber yang dilansir website MK, Senin (26/9).
"Terkait hal ini, membuat pemohon membutuhkan kepastian apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagai wakil presiden," tegas pemohon.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)