POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur dipastikan telah masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada 30 Desember 2021 kemarin.
Berkas perkara yang menyeret mantan Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan Rusli sebagai makelar itu pun sudah berstatus P21 tahap 2, alias telah diserahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Samarinda kepada Korps Adhyaksa Kota Tepian.
"Barang buktinya sudah di sana (Kejari Samarinda) semua. Kedua tersangka (Edi Apriliansyah dan Rusli) masih di sini (Polresta Samarinda) tapi yang satu dikenakan penangguhan tahanan luar," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Tersangka yang mendapat penangguhan tahanan luar adalah Rusli. Kata Andika, tersangka Rusli memiliki riwayat penyakit jantung yang menjadi sebab dirinya dijadikan tahanan luar karena harus rutin melakukan kontrol kesehatan.
"Tersangka ini juga sempat dirawat di rumah sakit umum selama seminggu. Kondisinya enggak memungkinkan kalau di sel, akhirnya kami jadikan tahanan luar. Soalnya dia (Rusli) juga sudah pasang ring (jantung) dua kali," beber Kasat Reskrim Polresta Samarinda itu.
Dengan kondisi kesehatannya, maka status penahanan Rusli ditangguhkan. Meski demikian, Andika menegaskan saat persidangan dimulai maka tersangka Rusli wajib menghadiri panggilan tersebut.
"Kalau disidang baru dipanggil, karenakan harus check-up terus. Kalau berkasnya tetap jalan, hanya status penahanannya yang berubah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pungli tersebut berhasil diungkap Polresta Samarinda pada Senin (11/10/2021) lalu. Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017.
Dari praktek kotornya itu, kedua tersangka melakoni pungli sejak November 2020 silam dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 678.350.000. Saat diamankan petugas dan tak lagi bisa berkilah, keduanya pun lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Edi Apriliansyah dan Rusli AS disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terancam 20 tahun kerangkeng besi.
(redaksi)