POJOKNEGERI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan monitoring terhadap penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) di malam Idul Adha 1445 H.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 yang mengatur ketentuan jam operasional THM dan THU, serta Keputusan Walikota Samarinda No. 400/095/HK-KS/III/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2024.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan bahwa kegiatan monitoring yang dilakukan telah menunjukkan hasil yang memuaskan.
"Alhamdulillah, hasil monitoring hari ini bisa dikatakan 100% berhasil. Kurang lebih 35 tempat, baik yang skala kecil maupun besar, telah terpantau aman dan tutup sepenuhnya," ujar Anis pada Minggu (16/6/2024).
Menurut Anis, tidak ada pelanggaran yang terlihat pada saat pemantauan.
"Tak ada yang melanggar. Tempat yang ditemukan masih buka akan langsung ditutup oleh Satpol PP," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan monitoring hari ini, pihaknya telah melakukan persiapan dengan memberikan sosialisasi dan surat edaran kepada pemilik THM dan THU sejak hari-hari sebelumnya.
"Sejak Idul Fitri lalu, kami telah memberikan semua surat edaran yang diperlukan. Namun, dalam menghadapi Idul Adha, kami kembali mengingatkan dan memberikan bantuan dari bidang Pelayanan Perizinan Usaha dan Dinas terkait untuk memastikan semua tempat hiburan mematuhi peraturan," ungkapnya.
Ia mengatakan ada Beberapa tempat seperti portable memang memiliki bar, tetapi pihaknya pastikan tidak ada yang buka kecuali hanya restoran yang memang hanya membuka layanan makanan saja.
"Monitoring yang dilakukan oleh Satpol PP ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat Samarinda menjelang perayaan Idul Adha," pungkasnya.
(tim Pojoknegeri)