POJOKNEGERI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali merazia ratusan botol minuman keras (miras) ilegal kelas c yang dijual di warung kelontong di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir pada, Senin (25/7/2022).
Kepala Satpol PP Samarinda melalui Kabid Ops dan Penyidik Satpol PP, Beny Hendrawan mengungkapkan, temuan ini bukan pertama kalinya. Lokasi razia diketahui sebelumnya juga telah ditindak namun kembali kedapatan menjual miras ilegal.
"Mungkin sudah dua kali kita dapati. Tetapi pada saat kami melintas kami lihat lagi ternyata masih ada berjualan dan kami langsung sita sekitar 200 botol," ungkapnya saat ditemui di kantor Satpol PP Samarinda.
Beny menegaskan, tindakan menjual miras ilegal melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2013. Sebab itu pihaknya langsung melakukan penyitaan barang bukti dan akan memanggil pemilik warung untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan.
"Si pemilik kita akan proses lebih lanjut apakah dia bisa menunjukkan daripada izin atau tidak kalau misalnya tidak ya kita akan lanjutkan ke persidangan," terangnya.
Beny menambahkan, guna menjaga ketertiban masyarakat, pihaknya akan terus bergerak memonitor wilayah-wilayah yang diduga berpotensi menjual miras ilegal secara terang-terangan.
"Kita akan terus pantau dan monitor peredaran miras ilegal agar tidak berdampak pada ketertiban daerah dan tidak menjadi penyebab terjadinya tindak kriminal," tandasnya.
Sebagai informasi, sejak awal 2022, Satpol PP Samarinda telah memusnahkan barang bukti miras ilegal sebanyak 2000 botol.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)