POJOKNEGERI.COM - Sanksi Israel kepada Palestina ditolak negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Saksi tersebut diberikan Israel kepada Palestina, atas upaya untuk mencari pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel selama puluhan tahun.
Dilansir dari Viva.com, pada 6 Januari 2023, Israel mengumumkan paket sanksi terhadap Otoritas Palestina, termasuk pemotongan jutaan dolar dari pendapatan pajaknya, menghentikan kegiatan konstruksi di Tepi Barat, dan mencabut kartu izin perjalanan "VIP" beberapa pejabat pemerintah.
“Kami menolak penghukuman sebagai tindakan atas permintaan untuk mendapatkan pandangan dari Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum,” kata negara-negara PBB, Selasa (17/1/2023).
"Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami menegaskan kembali dukungan kami yang tak tergoyahkan untuk Mahkamah Internasional dan hukum internasional sebagai landasan tatanan internasional kita, serta komitmen kami terhadap multilateralisme," kata mereka dalam pernyataan bersama.
Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat, kepemimpinan, dan masyarakat sipil Palestina menyusul permintaan Majelis Umum PBB tentang pandangan dari ICJ.
Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pandangan ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.
Penandatangan pernyataan tersebut termasuk Aljazair --dalam kapasitasnya sebagai Ketua KTT Arab dan anggota Troika Arab, Argentina, Belgia, Brazil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Pakistan --sebagai ketua Organisasi Kerja Sama Islam.
(redaksi)