POJOKNEGERI.COM - Beberapa hari lalu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan DPRD Kota Samarinda perihal aduan masyarakat tentang penutupan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Rajawali.
Rapat itu dihadiri oleh perwakilan warga Jalan Rajawali dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Sebelumnya berembus kabar, penutupan TPS dilakukan pihak Pemkot Samarinda.
Namun kemudian, diketahui bahwa penutupan itu tidak atas perintah Pemkot Samarinda dalam hal ini DLH.
Justru, dilakukan oleh seorang warga yang merasa terganggu usahanya atas keberadaan TPS di sana.
Wakil Ketua Komisi III, Samri Shaputra mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.
Terlebih, TPS tidak berdiri diatas lahan miliknya. Namun termasuk ke dalam fasilitas umum.
Ia juga mengatakan bahwa warga lain tidak sepakat jika dilakukan pemindahan dan menilai penempatan TPS itu telah memenuhi standar yang berlaku.
"Ini sudah yg representatif sesuai dengan standar. Kok malah mau dipindahkan. Jadi ini hanya permasalahan pemilik usaha disitu yg merasa terganggu dengan TPS," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
"Nah ini justru menjadi kekhawatiran kita apabila pemindahan itu terjadi masyarakat jadi malas membuang sampah yang tempatnya jauh di Jalan DI Panjaitan," imbuhnya.
(advertorial)