POJOKNEGERI.COM - Komisi III DPRD Samarinda lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan LPM Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran perihal dampak pertambangan terhadap lingkungan.
Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda mengaku pihaknya sudah menerima laporan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran itu.
Laporan tersebut tentang dimana kawasan permukiman masyarakat yang mengalami pencemaran lingkungan pasca aktivitas pertambangan.
"Jadi kawasan itu ketika hujan, maka limbah bekas tambang menutupi jalan komplek masyarakat sehingga menganggu mobilitas warga," kata Samri saat ditemui usai RDP pada Selasa (17/1/2023).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini akan mengarahkan pihak perusahaan pertambangan untuk bisa memenuhi tuntutan masyarakat sekitar, diantaranya memperbaiki lingkungan warga, mengembalikan fungsi jalan akibat limbah dan melakukan reklamasi pasca tambang.
"Pasalnya tambang dan kawasan warga sangat dekat sehingga khawatir jika kedepannya itu menelan korban jiwa lagi," jelasnya
DPRD Samarinda berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mampu untuk melakukan pengawasan dan pendampingan kesejahteraan masyarakat.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan melakukan tinjauan ke lapangan untuk memastikan keinginan warga tersebut, kalau ternyata pihak perusahaan tabai dengan hal tersebut maka dengan terpaksa melalui jalur hukum," ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa ekosistem hutan di kawasan tersebut berkurang dengan adanya penggundulan hutan dan mengakibatkan beberapa fauna terpaksa pindah tempat yang lebih aman.
(advertorial)