POJOKNEGERI.COM - Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung D Kantor DPRD Kaltim ini membahas catatan-catatan, hasil kunjungan dan arahan dari Kemendagri dan Kementerian Agama serta Kunjungan ke beberapa pesantren.
RDP ini dipimpin Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane didampingi oleh anggota Pansus Ahmad Reza Pahlevi dengan pejabat dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim.
Anggota legislatif dari PPP itu mengatakan dalam rapat tersebut, ada beberapa pasal yang diputuskan untuk dikaji lebih lanjut.
“Tadi kami membahas pasal per pasal, kemudian memang ada beberapa pasal yang perlu dikaji lebih lanjut lagi supaya tidak ada draft di rancangan perda ini yang menyalahi aturan dan undang-undang,” kata Mimi Meriami di Kantor DPRD Kaltim.
Ia mengatakan jika kewenangan dari pesantren ada di pemerintah pusat. Oleh karenanya dengan ranperda tersebut diharapkan pemerintah daerah bisa ikut ambil peran.
“Ranperda ini kita mengharapkan bagaimana pemerintah daerah bisa mengambil peran untuk pesantren,” ujar Mimi Meriami.
Mimi mengatakan, nanti pihaknya akan mengundang seluruh dinas terkait untuk membahas dan mematangkan Ranperda tentang pondok pesantren ini.
“Rencananya setelah ini kami akan melakukan rapat koordinasi dan mengundang seluruh dinas terkait dan diharapkan nanti bisa mengambil kesimpulan dari pasal-pasal di ranperda,” pungkasnya. (Advertorial)