Minggu, 29 Desember 2024

Berita Kaltim

Rapat Pleno Pilkada 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim, KPU Umumkan Hasil Perolehan Suara

Sabtu, 7 Desember 2024 19:34

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris (HO)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024 untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim

Pengumuman hasil tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh KPU dari masing-masing kabupaten/kota yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa KPU tingkat kabupaten/kota di Kaltim telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024. Hasil rekapitulasi tersebut kini akan dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk verifikasi lebih lanjut.

Rapat pleno tingkat provinsi dijadwalkan akan digelar pada 8 Desember 2024 mendatang di Hotel Harris, Kota Samarinda.

Proses ini akan menjadi langkah berikutnya dalam memastikan keabsahan dan ketepatan hasil Pilkada di seluruh wilayah Kaltim.

“Hasil rekapitulasi akan ditetapkan pada penetapan rekapitulasi di tingkat provinsi, setelah itu ada ruang untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja, itu nanti setelah penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi,” ungkapnya.

Hasil rekapitulasi suara sendiri telah melalui perhitungan resmi KPU masing–masing wilayah, yang merupakan hasil dari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.

Berikut merupakan hasil perolehan suara dari hasil rekapitulasi Formulir Model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota se–Kaltim:

1. Kota Samarinda
- Andi Harun-Saefuddin Zuhri 306.392 suara atau 88,12 persen
- Kolom kosong 41.301 suara atau 11,88 persen.

2. Kota Balikpapan
- Rahmad Mas’ud–Bagus Susetyo 177.290 suara atau 59,27 persen
- Rendi Susiswo–Eddy Sunardi 45.668 suara 15,27 persen 
- Muhammad Sa’bani–Syukri Wahid 32.847 suara 10,98 persen

3. Kabupaten Paser 
- Fahmi Fadli–Ikhwan Antasari 94.855 suara atau 69,23 persen 
- Syarifah Masitah Assegaf–Denni Mappa 42.362 suara atau 30,87 persen

4. Kabupaten Kutai Kartanegara 
- Edi Damansyah–Rendi Solihin 259.489 suara atau 66,17 persen 
- Awang Yacoub–Akhmad Zais 74.448 suara atau 18,99 persen
- Dendi Suryadi–Alif Turiadi 83.153 suara atau 21,3 persen

5. Kabupaten Berau 
- Sri Juniarsih Mas–Gamalis 65.590 suara atau 48,42 persen
- Madri Pani–Agus Wahyudi 64.894 suara atau 48,32 persen

6. Kabupaten Kutai Timur 
- Ardiansyah Sulaiman–Mahyunadi 105.040 suara atau 52,98 persen 
- Kasmidi Bulang–Kinsu 93.242 suara atau 47,02 persen

7. Kabupaten Penajam Paser Utara 
- Mudyat Noor–Abdul Waris Muin 40.159 suara atau 37,51 persen
- Desmon–Naspi 21.488 suara atau 20,08 persen
- Andi Harahap–Dayang Donna Walfries 21.488 suara atau 20,07 persen
- Hamdam–Ahmad Basir 17.011 suara atau 15,89 persen

8. Kabupaten Mahakam Ulu:
- Owena Mayang Shari–Stanislaus Liah 9.930 suara atau 44,39 persen, 
- Novita Bulan–Artya Fathra 8.307 suara atau 37,42 persen 
- Yohanes Avun–Y. Juan Jenau 4.117 suara atau 17,42 persen

9. Kota Bontang 
- Neni Moerniaeni–Agus Haris 41.081 suara atau 43,4 persen 
- Basri Rase–Chusnul Dhihin 25.393 suara atau 26,61 persen 
- Najirah–Muhammad Aswar 22.099 suara atau 23,33 persen
- Sutomo Jabir–Nasrullah dengan 5.985 suara atau 6,33 persen

10. Kabupaten Kutai Barat: 
- Frederick Edwin–Nanang Adriani 37.282 suara atau 39,62 persen 
- Ahmad Syaiful–Jainuddin 29.572 suara atau 31,37 persen
- Sahadi–Alexander Edmond 27.248 suara atau 28 persen.

Selain memastikan tahapan rekapitulasi, Fahmi melanjutkan kalau selanjutnya pihaknya juga akan menyiapkan proses PHPU, karena hal itu penting bagi pasangan calon (paslon) yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.

Jika ada pengajuan gugatan ke MK, makan buku registrasi perkara konstitusi oleh MK akan keluar, sebagai tanda dimulainya proses hukum.

“Tahapan akan berlanjut dengan proses hukum di MK sebelum penetapan pasangan calon terpilih,” sebutnya.

Namun, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK dalam batas waktu yang telah ditentukan.

KPU akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disahkan.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan