POJOKNEGERI.COM - Pada Rabu 1 Maret 2023, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan Rafael Alun Trisambodo ke KPK itu dalam rangka memenuhi pemanggilan dari komisi anti rasuah perihal klarifikasi sumber harta.
Klarifikasi dijadwalkan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.
"Betul yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (1/3).
Diketahui, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Bermula dari kasus penganiayaan anaknya yakni Mario Dandy Satrioterhadap CristalinoDavid Ozora yang merupakan putra anggota GP Ansor.
Kasus penganiayaan jadi merembet ke harta kekayaan Rafael Alun selaku pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Banyak pihak merasa janggal dengan harta milik Rafael lantaran yang bersangkutan sebatas pegawai eselon III.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2021 yang disampaikan kepada KPK, Rafael memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar. Hanya beda tipis dari Menkeu Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani lalu mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Tak lama kemudian, Rafael mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kemenkeu belum mengambil keputusan mengenai hal tersebut.
Tak bisa langsung resign
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo tak bisa begitu saja mengundurkan diri dari jabatan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo itu sudah diajukan imbas terjadinya kasus penganiayaan oleh putranya kepada putra petinggi GP Ansor, David.
Jika menilik aturan, pengunduran diri ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap Critalino David Ozora atau David (17), itu harus ditolak.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Dalam Pasal 5 ayat 6 huruf c peraturan tersebut, permintaan berhenti harus ditolak apabila PNS tersebut dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran.
"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," demikian bunyi Pasal 5 ayat 6 huruf c.
Berikut bunyi lengkapnya:
(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
(redaksi)