POJOKNEGERI.COM - Pemerintah pusat agendakan untuk lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Natal dan Tahun Baru mendatang.
Agenda PPKM Level 3 itu akan dilakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi mendukung kebijakan pemerintah pusat.
"Tentunya DPRD Samarinda mendukung hal itu, karena kita harus pahami bahwa kasus COVID-19 baru saja melandai, belum tuntas dan masih ada," kata Subandi di Samarinda belum lama ini.
Ia menegaskan meskipun tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan, namun langkah antisipasi terhadap lonjakan pandemi yang baru juga harus diketahui dan diterapkan.
"Jangan sampai terjadi lonjakan kasus COVID-19 karena momentum natal dan pergantian tahun baru," tegasnya.
Ia menjelaskan biasanya pada akhir tahun masyarakat suka berkumpul mengadakan acara keramaian, hal tersebut dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru COVID-19.
"Nah ini penting kita antisipasi. Sebab dengan berkumpulnya banyak orang itu berpotensi besar menimbulkan lonjakan kasus COVID-19," terangnya.
(advertorial)