POJOKNEGERI.COM - Kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih Samarinda sampai saat ini masih bergulir di kepolisian.
Satu oknum lurah dan satu oknum di luar ASN (aparatur sipil negara) telah diamankan kepolisian di kasus itu.
Pihak DPRD Samarinda juga berikan respon.
Suparno, anggota DPRD Samarinda sampaikan bahwa secara terang sudah diketahui pihak lurah melanggar aturan.
"Yang namanya pungli itu sudah pasti melanggar aturan yang ada," ujar Suparno kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia pun mendukung segala langkah yang akan dilakukan Pemkot Samarinda dalam memberi sanksi kepada oknum yang terlibat.
"Ya, karena ini sudah merusak citra," katanya.
Diketahu, dalam kasus pungli PTSL itu, dua orang esmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang Rp678.350.000.
Dalam menjalankan aksinya, oknum Lurah Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017.
Melainkan menujuk rekannya, yakni Rusli untuk mejadi koordinator pelaksana berbekal surat mandat yang ditandatangani Edi selaku Lurah. Padahal Rusli hanyalah orang sipil biasa dan dipastikan bukan pegawai honorer Kelurahan Sungai Kapih dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pungutan tersebut tentunya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal. Dalam belied bernomor 25/SKB/V/2107 itu dijelaskan jika Provinsi Kaltim masuk dalam kategori III dengan biaya maksimal Rp250 ribu.
(advertorial)