POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Gugatan hukum yang dilayangkan Arih Frananta Filifus Sembiring (Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kaltim) kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Rabu (2/10/2024) kemarin.
Putusan sidang itu diungkapkan oleh Bobi Cahyadi selaku Panitera PTUN Samarinda. Kepada media ini, Bobi menyebut kalau perkara gugatan TUN Nomor : 22/G/2024/PTUN.SMD antara Arif Frananta Filipus Sembiring melawan Pj Gubernur Kaltim Akmal telah diputus Majelis Hakim PTUN Samarinda.
"Putusan itu sudah kemarin. Perkara Nomor 22 (gugatan) telah diputus ditolak untuk seluruhnya," ucap Bobi saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).
Setelah putusan Majelis Hakim, lanjut Bobi perkara gugatan akan memasuki waktu kesempatan 14 hari bagi pihak penggugat untuk melakukan upaya hukum.
"Setelah putusan itu, bagi para pihak yang tidak puas kepada putusan hakim bisa mengajukan upaya hukum dengan kesempatan waktu 14 hari setelah pembacaan putusan," kata Bobi.
"Tapi sampai hari ini pihak tergugat belum ada mengajukan upaya hukum, namun ini masih ada waktu. Tapi kalau lewat 14 hari maka sudah lewat dan putusan hukum telah selesai. ," katanya lagi.
Meski menjawab putusan hukum, namun Bobi mengaku tidak mengetahui pasti alasan dibalik penolakan gugatan yang dilakukan Majelis Hakim terhadap gugatan AFF Sembiring kepada Pj Gubernur Akmal Malik.
"Sedangkan untuk substansi hukum saya tidak berwenang dan bisa dilihat dalam putusan yang ada," tandasnya.
Sementara dari data dihimpun, hasil putusan Majelis Hakim menyebut dalam eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara, Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 412 ribu.
Sebelumnya, AFF Sembiring melayangkan gugatan karena mutasi yang dilakukan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada tanggal 21 Maret 2024 lalu.
AFF Sembiring yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Provinsi Kaltim. Namun, setelah mutasi, ia kini menempati posisi Staf Ahli Gubernur bidang Polhukam. Gugatan ini muncul karena Sembiring merasa bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pj Gubernur Akmal Malik diduga melanggar Undang-Undang terkait wewenang melakukan rotasi pejabat. Pasal 116 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 tahun setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri.
Oleh karena itu, Sembiring merasa bahwa rotasi ini terlalu dini dan tidak sesuai dengan penilaian nilai baik yang ia miliki di internal Pemprov Kaltim.
(tim redaksi)