POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Gegara dituduh mengganggu istri orang, seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur bernama IN nekat melakukan aksi penikaman pada Selasa (30/4/2024) kemarin.
Kejadian itu terjadi di Jalan Solong Bandang Raya, RT 33, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Korban bernama DA. Selain dituding mengganggu istri DA, kemarahaan IN juga semakin memuncak saat korban sempat memukul pelaku.
“Jadi motifnya karena pelaku penikaman merasa sakit hati akibat tuduhan telah mengganggu istri korban, yang kemudian berujung pada pemukulan oleh korban,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, Kamis (2/5/2024).
Sehari pasca kejadian, polisi yang menerima laporan kalau DA telah menikam IN dengan cepat mengamankan pelaku dari pelariannya.
“Tim langsung bergerak setelah mendapat laporan dari istri korban,” tambahnya.
Meski sempat bersimbah darah, beruntung nyawa IN masih selamat. Kini dirinya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri.
“Korban masih di rumah sakit menjalani perawatan,” imbuhnya.
Sementara pelaku, kini sudah diamankan dan mendekam di balik kurungan besi. Akibat perbuatannya, DA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang,” pungaksnya.
(tim redaksi)