POJOKNEGERI.COM - Jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur berhasi mengungkap kasus pencurian belum lama ini.
Pelaku dalam kasus ini adalah seorang pemuda bernama IN yan berhasil l mencuri kabel power BTS (Base Transceiver Station) yang terletak di tiga kecamatan si Kabupaten Berau.
IN yang masih berusia 23 tahun berhasil mengamankan 10 kabel power BTS tersebut. Yang mana dari perbuatannya itu, perusahaan mengalmi rugi hingga puluhan juta rupiah.
“Pencurian ini diketahui ketika pengelola tower mendapat pemberitahuan dari sistem BTS bahwa BTS dalam keadaan down atau mati,” jelas Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo, Selasa (21/11/2023).
Dari 10 titik tempat pencurian itu tersebar di Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur. Lanjut Agung, pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh karyawan pengelola tower BTS TNR 030 yang berada di Jalan Poros Bulungan, Kecamatan Gunung Tabur.
Saat memasuki areal BTS, didapati kabel Radio by Station (RBS) NYAF Jumbo 1 x 235 mm2 dalam keadaan berantakan dan terpotong. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke perusahaan dan Polres Berau.
“Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan adalah IN (23) yang juga merupakan residivis pencurian,” kata Agung.
Petugas pun melakukan pengejaran dan IN berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Gajah Mada, Tanjung Redeb. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk ditindak lebih lanjut.
“Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp33.440.000,” tuturnya.
Atas tindakan kriminal yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 5e tentang pencurian.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Barang bukti beserta pelaku sudah kami amankan,” tandasnya.
(Redaksi)