POJOKNEGERI.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerima izin usaha pertambangan.
Sebagaiaman diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usah tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Terkait dengan pengelolaan tambang, Muhammadiyah bakal berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini untuk membahas penentuan lokasi tambang yang akan diberikan pemerintah kepada Muhammadiyah.
Selain Jokowi, Muhammadiyah juga akan mengomunikasikannya bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
"Itu (lokasi tambang) yang belum karena itu juga termasuk nanti yang kami akan bicarakan dengan pemerintah, terutama dengan Pak Presiden Jokowi dan Pak Menteri Bahlil dan mungkin menteri ESDM, lokasi mana yang diperuntukkan bagi Muhammadiyah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Convention Hall Masjid Walidah Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Sleman, DIY, Minggu (28/7).
Menurut Mu'ti, Muhammadiyah akan mengelola tambang jenis batubara apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No 96/2021.
Muhammadiyah, lanjut Mu'ti, setelah ini akan membentuk badan usaha khusus yang akan diisi oleh sumber daya manusia (SDM) berpengalaman di bidangnya.
Mereka juga akan bermitra dengan lembaga atau perusahaan yang berpengalaman di ranah pertambangan.
"Jadi intinya kami siap untuk mengelola tambang itu, apabila diberikan amanah sesuai dengan PP Nomor 25/2024," ujar Mu'ti.
(*)