POJOKNEGERI.COM - Pesepakbola Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia Fujiawati, Kamis (2/12/2021).
Pihak Amalia Fujiawati melaporkan Bambang Pamungkas ke Polda Metro jaya ditemani oleh pihak kuasa hukumnya, Ali Nurdin SH.
Pelaporan polisi untuk Bambang Pamungkas itu disampaikan pihak kuasa hukum Ali Nurdin berkaitan dengan kasus penelantaran anak.
"Terkait dengan pasal 76 B juncto 77 B. Intinya penelantaran terhadap anak. Di situ ada pidananya. Maksimal diancam pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Ali Nurdin saat diwawancara awak media, dikutip dari tayangan YouTube Seleb Oncam News.
"Yang dilaporkan adalah seorang laki-laki berinisial BP," lanjutnya lagi.
Dijelaskannya lagi bahwa langkah hukum ini adalah langkah akhir setelah sebelumnya pihaknya sudah coba lakukan upaya mediasi untuk kasus itu.
"Sebetulnya ini langkah hukum terakhir. Kami sudah undang tetapi tidak ditanggapi," katanya.
Sementara itu, Amalia Fujiawati sampaikan hal ini merupakah hal berat baginya.
"Pasti berat sih. Saya berharap BP dengan kesadaran hati untuk mengakui bahwa itu anaknya dan tidak berbohong lagi," ujarnya.
Ia juga jelaskan bahwa sampai sekarang pihak BP tidak mengakui anak, buah hatinya itu.
"Tetap tida kmengakui. Saya harap dengan adanya laporan ini, justru respon dari Pak BP itu bisa positif. Jadi bisa berpikir lebih jernih, dan mau dengan segala kerendahan hati mengakui kalau itu anaknya," katanya.
Sebagai informasi, Bambang Pamungkas digugat asal-usul dan nafkah anak oleh perempuan bernama Amalia Fujiawati.
Amalia mengaku sebagai mantan istri siri mantan pesepakbola 40 tahun itu.
Versi kuasa hukum Amalia, kliennya menikah dengan Bambang Pamungkas pada 2018.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak.
Pada 2020, Bambang Pamungkas menceraikan Amalia saat istri sirinya itu lagi hamil anak kedua yang baru berusia 5 bulan.
(redaksi)