POJOKNEGERI.COM - Pertamini mulai disorot beberapa kalangan.
Muncul pertanyaan apakah Pertamini adalah salah satu unit bisnis Pertamina?
jawaban atas hal itu, adalah Pertamini bukanlah unit bisnis Pertamina dan bahkan tak ada sama sekali berhubungan dengan Pertamina.
Disimpulkan, bahwa Pertamini adalah salah satu model bisnis modern yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Persoalan Pertamini ini pun disorot di Samarinda, Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim).
Sorotan datang dari eksekutif dan legislatif yakni dari wali kota hingga kalangan DPRD Samarinda.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal itu.
1. Dianggap ganggu ketertiban dan tata kota
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyoroti maraknya pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau dikenal dengan petramini karena tidak memiliki izin resmi atau Ilegal.
Selan itu, tempat penjualannya atau lokasi petramini tersebut menggunakan fasilitas umum, yakni berada di atas trotoar jalan.
Untuk itu, Andi Harun meminta Pertamina untuk hentikan penyuplaian BBM kepada semua pedagang eceran, terutama yang menjual dengan menggunakan petramini.
"Saya minta pihak Pertamina menertibkan petramini yang mendapatkan suplai BBM dari SPBU, ya karena itu boleh dikatakan ilegal. Di samping ilegal, juga BBM-nya dari pengetap di SPBU yang seharusnya tidak boleh," kata Andi Harun.
Menurutnya jika Pertamina menghentikan penyuplaian BBM dari SPBU ke pedagang, maka bisa dipastikan tidak akan ada petramini tersebut.
"Petramini banyak berada di atas trotoar, di luar kawasan tokonya dan itu sudah melanggar serta tidak memiliki izin juga, tentu sangat menggangu ketertiban dan tata kota," ujar tegas AH, sapaan akrabnya.
2. Dewan minta adanya penghentian pasokan BBM
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin menjelaskan bahwa Pertamina memiliki wewenang untuk menghentikan pasokan BBM kepada SPBU yang berada di bawah Pertamina yang diketahui melayani pengisian BBM kepada pihak lain yang menjualnya kembali dalam wujud Pertamini.
Hal itu dianggap penting, karena dalam penindakan di lapangan, Fuad menilai peraturan apapun tidak akan efektif untuk menghentikan kegiatan masyarakat melakukan jual beli bahan bakar secara ilegal.
"Mau bagaimanapun aktivitas Pertamini yang dilakukan masyarakat tidak bisa dibuat aturan apapun, karena pelaku usaha Pertamini itu malah meminta dilindungi dengan aturan pemerintah, sedangkan peraturan yang ada sudah melarang, jadi tidak akan ketemu," kata Fuad, Rabu (13/10/2021).
3. Sempat datangi Pertamina
Pihak Komisi II DPRD Samarinda akui telah sempat datang ke PT. Pertamina Patra Niaga di jalan Cendana, Samarinda Ulu dan menyampaikan terkait hal tersebut.
"Bahkan kita tegas menyampaikan Pertamina bisa memutus suplai kepada SPBU yang bandel," katanya.
(advertorial)