POJOKNEGERI.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil langkah maju dengan merencanakan perubahan besar terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rencana ini akan diimplementasikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda.
Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda memaparkan rancangan PBG ini di hadapan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pemaparan ini dilaksanakan di gedung Balai Kota Samarinda pada Kamis (4/1/2024).
Sejak dihapusnya syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemkot menggantinya dengan dokumen PBG yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Namun, proses ini dinilai rumit dan membebani pemohon, terutama terkait dengan biaya jasa konsultan konstruksi yang dianggap sangat mahal.
"Oleh itu melalui rapat siang ini saya berharap agar Perwali nanti bisa mengatur rangkaian pengurusan PBG agar bisa lebih mudah dan cepat," kata Andi Harun
Fokus utama Wali Kota adalah tiga isu krusial yang membuat PBG dianggap memberatkan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan. Salah satunya adalah masalah biaya jasa konsultan konstruksi yang dianggap tinggi, membuat pemohon kesulitan. Tim Profesi Ahli (TPA), yang dibentuk berdasarkan SK Wali Kota untuk mengevaluasi dokumen pemohon, juga dianggap sulit untuk dipenuhi masyarakat.
"Anda harus mempertimbangkan masalah jasa konsultan konstruksi dengan tambahan biaya yang signifikan sehingga warga sebagai pemohon merasa kesulitan," ungkapnya.
Ia juga menyoroti durasi waktu pengurusan PBG yang terlalu panjang, membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pihaknya meminta agar Dinas PUPR untuk merancang skema baru dalam penyusunan syarat PBG secara menyeluruh. Ini diharapkan dapat membahas masalah yang dihadapi pemohon. Harapannya, melalui paparan dari PUPR, Pemkot akan menyusun solusi yang akan diatur dalam Perwali.
"Termasuk saran untuk menerapkan pra konsultasi agar proses awal si pemohon bisa sesuai dengan peraturan boleh dipaparkan nanti. Sehingga dengan metode proses pra konsultasi ini, barang yang akan diupload melalui sistem sudah sesuai dengan peraturan pemerintah sehingga prosesnya tidak lagi berlarut-larut," jelasnya.
Langkah ini menandai komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menyederhanakan dan mempercepat proses persetujuan bangunan, memberikan kelonggaran kepada masyarakat, dan memastikan bahwa persyaratan yang ada dapat dipenuhi dengan lebih efisien.
"Perubahan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan administratif tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan kota, menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan inovatif," pungkasnya.
(Tim Redaksi)