POJOKNEGERI.COM-- Simak informasi seputar Pileg 2024 untuk DPR Kaltim.
Caleg Gerindra dominasi perolehan suara terbanyak Pileg 2024 di Kutai Kartanegara berdasarkan hasil rekapitulasi Bawaslu.
Dari data yang dihimpun, ketiga caleg tersebut adalah Seno Aji, Akhmed Reza Fachlevi dan Abdul Rachman Bolong.
Masing-masing memeroleh suara Pileg 2024 sebanyak 23.133 suara, 16.781 suara dan 13.779 suara.
Caleg petahana Seno Aji memimpin di hasil rekapitulasi perolehan suara sebagai caleg DPRD Kaltim Dapil Kukar dengan perolehan suara tertinggi.
Di antara mereka ada caleg PDIP dengan 14.876, dan 13.506 suara, caleg Golkar 13.461 suara.
Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD
Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.
Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.
Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.
Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.
Berikut ini rumusnya:
- Metode Sainte Lague
Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :
• Partai A mendapat 40.000 suara
• Partai B mendapat 20.000 suara
• Partai C mendapat 17.000 suara
• Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:
Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
• Partai A 40.000/1 = 40.000
• Partai B 20.000/1 = 20.000
• Partai C 17.000/1 = 19.000
• Partai D 12.000/1 = 16.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
• Partai A 40.000/3 = 13.333
• Partai B 20.000/1 = 20.000
• Partai C 17.000/1 = 17.000
• Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.
• Partai A 40.000/3 = 13.333
• Partai B 20.000/3 = 6,6666
• Partai C 17.000/1 = 17.000
• Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
• Partai A 40.000/3 = 13.333
• Partai B 20.000/3 = 6,6666
• Partai C 17.000/3 = 5,6666
• Partai D 12.000/1 = 12.000. (*)