POJOKNEGERI.COM - Pergerakan tanah yang terjadi di Gang 6 Blok F Jalan M Said pada hari ini menjadi sorotan utama masyarakat Samarinda.
Pergerakan tanah ini terjadi karena curah hujan yang terjadi saat ini dan adanya pematangan lahan yang tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan.
Setelah mengetahui kabar tersebut Pemerintah Kota Samarinda merespon dengan langkah-langkah tegas terhadap kegiatan kontroversial di area tersebut. Dengan perhatian lebih lanjut terhadap kejadian ini, tampaknya kegiatan ini bukan kali pertama menjadi perhatian pemerintah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan pihaknya sudah bertemu bersama Kepala Humas perumahan Kegiatan itu sudah pernah dilakukan penyegelan oleh pemerintah kota, bahkan lebih dari dua kali, dan alasan pembukaan kembali lahan tersebut disebutkan sebagai tidak sengaja.
"Namun, tanpa bukti yang kuat terkait pelaku pembukaan tersebut, langkah selanjutnya akan diambil secara permanen pada hari berikutnya," kata Andi Harun saat ditemui pada Jum'at (29/12/2023)sore.
Setelah pihaknya melihat dan melakukan konfirmasi terhadap beberapa perizinan yang seharusnya dimiliki, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki sejumlah izin yang diperlukan.
"Izin-izin tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis dampak lingkungan (Amdal), dan izin lainnya yang belum dikeluarkan oleh pemerintah kota," jelasnya.
Pihak Pemerintah Kota Samarinda menekankan bahwa kegiatan tanpa izin, terutama yang berpotensi berdampak pada kemanusiaan dan lingkungan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Kami mendukung kegiatan usaha yang ada di kota, tapi harus menghormati norma kemanusiaan dan hukum," ungkapnya.
Dalam upaya menjaga keselamatan warga, Pemerintah Kota mengeluarkan empat arahan kepada aparat dan memberikan himbauan tekanan kepada perusahaan melalui kepala humas. Salah satu arahan utama adalah evakuasi warga yang berada dalam radius risiko, serta pendirian posko pemantauan selama 24 jam. Koordinasi dengan instansi terkait seperti BPBD Kota, BPBD Provinsi Kaltim, DLH, dan PUPR juga dilakukan untuk pemantauan terpadu.
"Kita tidak bisa menjamin keamanan jika tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Dalam konteks ini, Pemerintah meminta kerja sama dan keterlibatan lebih banyak dari pihak perumahan," ungkapnya.
Langkah selanjutnya yang diambil adalah pembuatan laporan kepada aparat penegak hukum untuk menyampaikan keadaan sesungguhnya di lapangan.
"Jika dari laporan kita ada potensi pelanggaran hukum, kita akan laporkan ke Kapresta, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya," tegasnya.
Pemerintah Kota menyoroti dugaan kuat adanya perlawanan hukum di lapangan dan berkomitmen untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian perdata yang dialami warga. Warga yang telah puluhan tahun tidak pernah terusik rumahnya menghadapi situasi menyedihkan akibat kegiatan perusahaan ini.
"Tanpa diminta pemerintah, perusahaan seharusnya bergerak lebih cepat untuk menghitung seluruh kerugian yang dialami warga, baik itu rusaknya rumah maupun potensi kerugian lainnya," tuturnya.
Kejadian ini membawa dampak emosional dan menggugah simpati kepada warga yang terdampak.
"Saya minta semua kita melihat secara objektif dan memiliki empati besar terhadap keadaan mereka," ucapnya.
Pemerintah Kota hanya mengizinkan operasi perbaikan lingkungan dengan syarat-syarat ketat, seperti panduan teknis dan pemantauan oleh konsultan.
"Perusahaan harus membuat folder yang disetujui pemerintah dan memastikan semua perizinan lengkap sebelum melanjutkan pembangunan perumahan," jelasnua.
Mengenai aspek lingkungan, Pemerintah Kota memastikan bahwa perusahaan harus menjamin air terkendali dan sideplan masuk ke PUPR akan dianalisis. Tanpa jaminan ini, perizinan tidak akan dikeluarkan.
Ia menekankan pentingnya mengutamakan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya.
"Perusahaan harus menyadari bahwa ini tidak hanya tentang uang atau materi, tapi tentang urusan manusia dan keselamatan masyarakat," pungkasnya.
(Adv/Saber)