POJOKNEGERI.COM - Menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Pemkot Samarinda akan mengeluarkan imbauan kepada pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup tempat usahanya selama bulan puasa.
Penutupan THM ini sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa bulan Ramadan khususnya di Samarinda
Surat edaran dengan nomor: 730/0677/011.04 menerangkan tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), pengaturan jam operasional bagi Rumah Billard dan Tempat Hiburan Umum pada Bulan Ramadan tahun 2023.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan dengan adanya kegiatan penutupan dan pengaturan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan telah dilakukan setiap tahunnya.
"Setiap Bulan Ramadan kita melakukan penutupan ke beberapa THM dan ini sudah berjalan setiap tahun bukan hal baru ," kata Andi Harun saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Senin (13/3/2023).
Ia menjelaskan penutupan THM ini akan diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023.
AH mengungkapkan, dengan adanya aturan ini semoga bisa dipatuhi oleh masyarakat serta pemilik usaha di Kota Samarinda, agar kondusif dalam beribadah selama Bulan Ramadan dapat tercapai.
"Saya berharap tidak ada yang melanggar peraturan sampai waktu yang ditentukan berakhir,"harapnya.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa mengatakan bahwa sementara itu juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard.
“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ujarnya.
(redaksi)