POJOKNEGERI.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Samarinda lakukan pengundian ulang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) Tahun 2022 wilayah Sungai Kunjang.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Bapenda Balai Kota Samarinda pada Selasa (28/3/2023).
Pengundian hadiah PBB ini diberikan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu, tidak memiliki denda tunggakan dan yang telah melunasi pajak hingga tahun 2022.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus, mengatakan pengundian ulang tersebut dilakukan karena pada pemenang sebelumnya tidak berkenan.
"Pemenang sebelumnya tidak mau mengambil karena mungkin orang itu merupakan orang yang cukup berada," kata Hermanus saat diwawancara melalui via telepon.
Diketahui hadiah undian PBB yang diberikan berupa satu unit motor listrik dan diserahkan kepada pemenang dari Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.
"Dari 10 kecamatan yang ada di Samarinda, hanya satu Kecamatan saja yang memenangkan undian tersebut dari Kecamatan Sungai Pinang,"ujarnya.
Selain itu Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah, mengatakan bahwa pemberian motor listrik ini nantinya akan dilakukan saat pihaknya mendapatkan alamat lengkap dari pemenang.
"Nanti kita lihat dimana alamat lengkapnya, kemudian kami didatangi lagi. Lalu kami akan buat surat tertulis. Setelah itu akan dilakukan penyerahan hadiah,"ujarnya.
Ia berharap dengan adanya undian tersebut bisa memotivasi kesadaran masyarakat lainnya untuk bisa taat membayar pajak dan retribusi daerah.
“Sebagai motivasi, agar memacu kesadaran masyarakat yang lain untuk bayar pajak. Karena hasilnya pun akan diberikan kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.
(redaksi)