POJOKNEGERI.COM - Pengesahan dan persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023 - 2042 ditunda.
Penundaan itu, setelah dalam rapat paripurna yang diagendakan di DPRD Kaltim tak dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor.
Sebelumnya, DPRD Kaltim dan Pemprov melakukan persetujuan bersama terhadap Perda RTRW Kaltim, pada Selasa (21/3/2023).
"Kita menunggu kehadiran Gubernur, karena ini keputusan yang maha penting, ini keputusan daerah yang fundamental," kata Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Selasa (21/3/2023).
Perda RTRW jadi acuan utama melakukan pembangunan di Bumi Mulawarman, untuk itu persetujuan ini seharusnya dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim.
"Kalau tidak ada gubernur kurang elok lah, sebaiknya harus hadir dan disepakati langsung," jelasnya.
DPRD Kaltim kembali menjadwalkan paripurna persetujuan Perda RTRW Kaltim, pada 28 Maret 2023 mendatang.
"Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPj Gubernur Kaltim," tegasnya.
Sementara itu, dari Pansus RTRW Kaltim 2023-2042 menyayangkan ketidak hadiran Gubernur Kaltim, pada agenda persetujuan bersama Raperda RTRW Kaltim, Selasa (21/3/2023).
Lantaran tidak dihadiri Isran Noor, paripurna persetujuan bersama Raperda RTRW Kaltim, terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, mengungkap pihaknya sudah bekerja selama enam bulan membahas raperda.
Dirinya berharap setelah ditunda sepekan, persetujuan raperda RTRW bisa disetujui dan tidak ada lagi penundaan.
"Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang ada batas waktunya," ungkap Demmu, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 21/2021, pasal 60 hingga 84, menyebutkan jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.
Sementara itu, usai persetujuan subtansi terbit dari Kementerian ATR/BPN, maka peretujuan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah persetujuan terbit.
"Kalau lewat, maka pembahasan RTRW boleh diambil alih pemerintah provinsi. Jangan sampai itu terjadi," ungkapnya.
Demmu berharap, pada persetujuan bersama 28 Maret 2023 mendatang bisa dihadiri pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim.
Berdasarkan aturan, April 2023 jadi deadline untuk melakukan persetujuan bersama. Lebih dari itu, Raperda RTRW Kaltim akan diambil alih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim.
"Tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih karena pansus sudah bekerja sesuai alurnya untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang pansus tidak setuju," katanya.
(redaksi)