POJOKNEGERI.COM - Penemuan mayat dalam koper di Tenjo, Bogor mulai terungkap.
Hal ini setelah kepolisian sudah menetapkan tersangka atas kasus penemuan mayat dalam koper di Bogor itu.
Tersangkanya adalah seorang pria berusia 35 tahun.
Namun, belum diketahui jelas sosok pria 35 tahun itu. Kepolisian hanya menyebutkan bahwa untuk tersangka sudah ditetapkan.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).
Iman menerangkan tersangka dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati.
"Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.
"Kalau pengakuan tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban," kata Iman pada Jumat kemarin
Sebuah koper merah berisi jasad dengan kondisi termutilasi ditemukan di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/3).
Jasad di dalamnya tanpa kepala dengan kaki dan tangannya terikat.
Dalam video yang beredar, koper merah itu terlihat tergeletak di pinggir jalan di antara semak-semak rerumputan. Koper itu terlihat dalam kondisi tertutup.
Kepolisian menyebut koper berwarna merah itu pertama kali ditemukan oleh seorang pejalan kaki yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerja.
(redaksi)