POJOKNEGERI.COM -- Kepala Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Hengky Wijaya memberikan klarifikasi terkait dengan pencabutan patok batas yang berada di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto.
Sebelumnya pencabutan patok batas ini ramai menjadi perbincangan bahkan menjadi sorotan Legislatif Kaltim.
Seperti yang disuarakan Anggota DPRD Kaltim, M. Udin menyayangkan adanya dugaan pencabutan patok batas di Tahura Bukit Soeharto tersebut.
M. Udin menyayangkan adanya pencabutan patok batas yang telah dipasang oleh Balai Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Tahura Bukit Soeharto (BPKHTL) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada 16-17 Agustus 2023 tersebut.
Kabar yang telah beredar di media sosial ini lantas direspon Hengky Wijaya.
Hengky Wijaya membenarkan pencabutan tersebut dilakukan oleh pihaknya dengan berbagai macam pertimbangan.
“Setelah melakukan hearing dengan instansi terkait awalnya kami memasang patok tersebut di kawasan Bukit Soeharto guna mengetahui mana tanah kawasan Bukit Soeharto dan mana tanah milik warga, ” ujar Hengky Wijaya, Kamis(24/8/2023).
Hengky juga menyampaikan jika setelah terpasangnya patok tersebut, pihaknya kembali menggelar rapat internal dan keputusan rapat adalah kembali mengkaji berbagai aspek salah satunya adalah keselamatan semua maka patok tersebut dicabut kembali.
“Jadi kenapa kami BPKH mencabut kembali patok yang sudah terpasang karena kami memikirkan keselamatan semua. Kalau sudah berbicara keselamatan tentunya sudah hal diatas segala galanya, ” bebernya
“Dan perlu dicatat meskipun patok telah dicabut namun titik koordinatnya sudah kami ketahui,” imbuhnya.
Hengki Wijaya dengan tegas menyampaikan bahwa pencabutan patok batas tersebut benar benar dilakukan oleh BPKH dan bukan oleh pihak pihak lain yang tidak berwenang.
(*)