POJOKNEGERI.COM - Kasus penambagan ilegal di Samarinda masuk pada tahapan tuntutan di pengadilan.
Terbaru pada Selasa (10/8/2021), dua orang terdakwa di kasus penambangan ilegal area pemakaman COVID-19 Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara itu dituntut 2 tahun kurungan penjara.
Demikian dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kedua terdakwa penambang ilegal, yakni Abbas dan Hadi Suprapto yang dihadirkan sebagai pesakitan, melalui sambungan virtual, dianggap oleh JPU, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Seperti diketahui, Abbas dan Hadi Suprapto didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP.
Dan Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
"Kedua terdakwa dituntut sama, 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan," kata Kuasa Hukum terdakwa.
Untuk diketahui lokasi pengerukan berdekatan dengan pemakaman Covid-19 Serayu di Tanah Merah. Sementara pematangan lahan adalah modus kedua terdakwa agar dapat melancarkan aktivas illegal mining tersebut.
Hal tersebut sebagaimana pula yang diungkapkan oleh sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan, maupun atas pengakuan terdakwa.
Bahkan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang sebelumnya juga telah dihadirkan di dalam persidangan menyebutkan, bahwa tambang ilegal berkedok pematangan lahan itu dilarang.
Saksi ahli menyimpulkan, apa yang telah diperbuat kedua terdakwa sudah melanggar dan memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal.
Atas dasar itulah, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh dengan didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku hakim anggota. Agar dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, berupa 2 tahun kurungan penjara dengan disertai denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Setelah mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/8/2021) mendatang.
"Agendanya selanjutnya pembelaan," ujarnya.
(redaksi)