POJOKNEGERI.COM - Jadwal Pemilu 2024 disepakati pemerintah.
Pemerintah akhirnya sepakat terkait kapan tanggal pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilu DPR, DPRD, DPD serta Pilpres 2024.
Jadwal pelaksanaan Pemilu itu akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Keterangan perihal jadwal Pemilu itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (24/1/2022).
Tito saat itu ikut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
"Kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.
Sementara itu, dari pihak penyelenggara, Ketua KPU Ilham saputra mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari.
Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.
"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," tuturnya.
Sebagai informasi, di Pemilu 2024 mendatang, pemungutan suara DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan Pilpres diselenggarakan serentak di hari yang sama. Dengan demikian, masyarakat akan mencoblos lima surat suara di saat yang sama.
Kemudian di bulan November di tahun yang sama, masyarakat akan memilih calon kepala daerah level gubernur, kabupaten dan kota.
Jadwal rancangan tahapan pemilu
Dari informasi yang dihimpun, tahapan untuk Pemilu itu akan dimulai pada Juni 2022.
Beberapa hal yang akan dimulai semisal penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.
Kemudian, pada 1-7 Agustus 2022 dimulai pendaftaran partai politik.
Berlanjut di 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.
Pada 1-21 Juni 2023 penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Pada 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, dilanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres.
Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada 11 Oktober 2023. Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024.
Di masa ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)