POJOKNEGERI.COM - Pemprov Kaltim memaparkan nota penjelasan Raperda RTRW tahun 2022 - 2042 kepada DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022).
Dalam nota penjelasan itu Pemprov Kaltim mengusulkan revisi terhadap RTRW tahun 2016-2036.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah, memaparkan hasil penilaian evaluasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan BPN, memberikan nilai kepada RTRW Kaltim sebesar 59,49 poin.
"Itu dari tim teknisnya (Kementerian ATR dan BPN). Itu mengindikasikan layak dilakukan perbaikan RTRW Kaltim," kata Diddy, Kamis (1/9/2022).
Meski begitu, faktor utama rencana revisi RTRW berkaitan dengan penyesuaian konsep Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Indikator dasar perbaikan itu adanya IKN. Jadi pusat sudah mau merubah simpul terutama transportasi," paparnya.
Terkait apakah luasan daerah Kaltim, yang masuk IKN akan dihapus dari RTRW Benua Etam, Diddy menegaskan tidak akan dihapus, namun tetap ada penyesuaian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengungkap, revisi RTRW Kaltim, mesti berkonsep melindungi masyarakat Kaltim.
Untuk itu perlu ada penyesuaian kembali terkait tata ruang di Kaltim, serta pemanfaatannya.
Termasuk pula bagaimana penyesuaian terhadap rencana pembangunan IKN, yang bakal berpengaruh pada RTRW Kaltim.
"Di awal saya sampaikan perubahan ini mengacu pada rencana pembangunan IKN. Tentunya menyesuaikan tata ruang," ungkap Samsun.
Selanjutnya, DPRD Kaltim melalui fraksi-fraksi akan melakukan pembahasan internal terhadap usulan Raperda RTRW Kaltim.
Jika memungkinkan, DPRD bakal segera membentuk panitia khusus.
"Kan ini baru penyampaian nota. Nanti fraksi akan menelaah dan berikutnya akan dibentuk pansus, untuk fokus pembahasan untuk menjadi sebuah perda," tegasnya.
(ADV/ KOMINFO KALTIM)