POJOKNEGERI.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Samarinda sahkan Peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022-2042.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Samarinda pada pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
Ditemui usai paripurna, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa keputusan ini merupakan angin segar bagi pengusaha.
“Ini berita gembira bagi pelaku usaha dan seluruh elemen bahwa kita sudah memiliki RTRW yg baru, sudah sah,” tutur Andi Harun.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu mengatakan bahwa dalam waktu dekat, masyarakat khususnya pelaku usaha pengembang dan ekonomi proses administrasi terkait RTRW akan segera berlaku.
“Maksimal dalam dua minggu kita proses administrasi ke gubernur, saat sudah selesai bisa berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan tata ruang, kebijakan-kebijakan publik di masa depan harus didasari dengan RTRW baru.
Dimana hal tersebut mencakup lahan pertanian, zona ruang pemukiman dan perumahan, jasa perdagangan dan industri.
Hal ini sesuai dengan persetujuan presiden yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di samping itu, Andi Harun mengaku akan tetap memperhitungkan dan memperhatikan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik di kota Samarinda.
“Kita akan tambah RTH publik di Samarinda, paling tidak 20 persen,” pungkasnya.
(Adv/Saber)