Sabtu, 18 Januari 2025

Berita Nasional Terkini

Pemerintah Naikan PPN 12 Persen, Puan Maharani Ingatkan Dampaknya terhadap Masyarakat

Kamis, 19 Desember 2024 16:13

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani

POJOKNEGERI.COM - Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Hal ini lantas mendapat banyak reaksi dari berbagai kalangan. Tak sedikit yang menolak kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Prabowo Subianto ini.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani pun turut memberikan tanggapannya terkait kenaikan PPN 12 persen.

Puan mewanti-wanti pemerintah terkait dampak buruk bagi masyarakat buntut kenaikan PPN 12 persen.

Politisi PDIP itu mengaku memahami tujuan pemerintah bahwa kenaikan PPN dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Akan tetapi, di sisi lain, kebijakan itu bisa berdampak pada daya beli masyarakat.

Namun demikian, ia meminta agar pemerintah tak mengesampingkan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat,

"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024) dilansir dari CNNIndonesia.

Menurut Puan, para pakar telah mengungkap bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan sejumlah persoalan ekonomi. Hal serupa yang pernah terjadi saat kenaikan PPN di tahun-tahun sebelumnya seperti pada 2022.

Dampak salah satunya akan terasa di sektor konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Kenaikan tarif PPN, menurut dia, diprediksi akan memicu inflasi pada konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan.

"Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi," kata Puan.

Sebelumnya kenaikan tari pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Namun demikian, kenaikan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang kebutuhan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPN untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap 11 persen. Lantaran 1 persennya akan ditanggung pemerintah.

PPN ditanggung pemerintah satu persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting. Yaitu MinyaKita, dulunya minyak curah diberikan satu persen jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri,” kata Airlangga, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan  tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.

"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen . Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan