POJOKNEGERI.COM - 2023 menjadi tahun penerapan pembelian gas elpiji 3 Kg menggunakan KTP.
Lantas, bagaimana tata cara pembelian gas elpiji 3 Kg menggunakan KTP?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian elpiji 3 Kg tidak menggunakan aplikasi maupun scan QR Code.
"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto, dilansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
Menurut dia, orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.
Lalu, bagaimana masyarakat yang belum terdaftar DTKS dan P3KE?
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data.
Baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.
"Jadi, kita memang mau mem-protect siapa yang berhak itu mendapatkan (elpiji 3 kg)," ucap Tutuka.
Untuk saat ini, pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg, meski pembelian dilakukan dengan pendataan.
Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi.
Sejauh ini, Kementerian ESDM bersama Pertamina masih melakukan uji coba di lima kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan KTP dilakukan agar proses distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
"Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," ujarnya, Senin (26/12/2022).
Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.
(redaksi)