POJOKNEGERI.COM - Pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar) hingga saat ini belum juga ada kelanjutan atau bisa dibilang mangkrak.
Plt Kadis DPUPR Kubar Leonard Yudiarto irit bicara terkait progres pembangunan jembatan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, baru terpancang pada tiang di tepi Sungai Mahakam.
Sudah sejak beberapa bulan terakhir, belum ada tindak lanjut pembangunannya.
Tidak nampak ada aktivitas pekerja yang melakukan pengerjaan pembangunan jembatan tersebut.
Leonard Yudiarto, Senin (02/10/2023) saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.
Dia mengakui memang belum ada progres.
"Sementara belum ada untuk kelanjutannya," ungkapnya singkat.
Disinggung penyebab jambatan itu tidak dilanjutkan, dia mengatakan, ada permasalah yang belum selesai.
"Ada masalah yang belum klir," kata dia.
Sebagai informasi, Kominfo Kubar beberapa waktu lalu merilis terkait pembangunan jembatan ATJ.
Pembangunan ATJ yang terletak di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak dilakukan melalui sistem multiyears kontrac atau kontrak tahun jamak.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 54 a ayat 6, ditentukan jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.
Berikut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016 lampiran 5 angka 25.
Ketentuan pasal ini ditunjukkan untuk mengatur dan membatasi jangka waktu pelaksanaan terhadap kegiatan tahun jamak yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak, tidak boleh melebihi atau melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Sesuai dengan berita acara rapat pembahasan kelanjutan pelaksana pembangunan Jembatan ATJ di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur Nomor 132/TU/2.
Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, angka 2 huruf a angka 1 huruf a yang berisi pasal 54 a ayat 2 kegiatan tahun jamak harus memenuhi keriteria sebagai berikut:
a ; pekerjaan kontruksi atas pelaksanaan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu ouput yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.
b; pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
Dengan demikian, maka seharusnya proses pengerjaan sampai dengan penyelesaian proyek tersebut harus sesuai pada masa pemerintahan Bupati Kutai Barat periode 2011-2016.
Sesuai dengan persyaratan awal dan kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 nilai kontrak sebesar Rp 341 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan dari tanggal 21 November 2012 sampai dengan 20 November 2015.
Tindaklanjut proyek Jembatan ATJ, merupakan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kutai Barat, terutama sebagai akses penghubung masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulan.
Kondisi tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan yang salah satunya adalah fungsi pembangunan, Pemerintah Kutai Barat berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pembangunan infrastruktur, yang merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kutai Barat.
Keadaan tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan yang salah satunya adalah fungsi pembangunan, Pemerintah Kutai Barat berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pembangunan infrastruktur, yang merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kutai Barat.
Berdasarkan, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 9 ayat 1 setiap keputusan dan atau tindakan, wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana dimaksud dalam huruf diatas antara lain adanya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Asas kepastian hukum mengisyaratkan setiap keputusan dan tindakan dari pejabat pemerintah harus senantiasa memperhatikan dan mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan.
Sedangkan asas kecermatan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan atau pelaksanaan keputusan atau tindakan sehingga keputusan atau tindakan dipersiapkan secara cermat sebelum keputusan tersebut ditetapkan dan atau dilakukan.
Dengan merujuk pada pertimbangan yang termuat dalam a dan b di atas pemerintah Kutai Barat dalam keputusan dan tindakan terhadap proses kelanjutan pembangunan infrastruktur yang berada di salam wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Termasuk salah satunya adalah Jembatan ATJ tetap berdasarkan dan berpegang pada prinsip-prinsip dan asas-asas ketentuan umum pemerintahan yang baik.
Terutama asas kecermatan dan asas kepastian hukum hal ini dilakukan agar setiap pemenuhan prosedur administrasi terkait pelaksanaan tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologis Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat
Berdasarkan data yang diperolah Kronologis Pembangunan Jembatan ATJ dengan Nomor kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI tahun 2012, dengan nilai kontrak sebesar 341 milyar, dengan jangka waktu berdasarkan MoU bersama DPRD Kutai Barat tanggal 21 November 2012 sampai dengan tanggal 20 November 2015.
- Dalam perjalannya terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum 4, dimana sampai akhir masa jabatan kepala daerah 18 April 2016 melebihi waktu MoU multiyears dengan DPRD, yakni; tanggal 20 November 2015. Perpanjangan kontrak melebihi masa akhir jabatan tanggal 18 April menjadi 30 November 2016 dengan nilai kontrak 286 milyar rupiah, setelah terjadi cutting off sesuai dengan nilai fisik yang telah terealisasi dilapangan.
- Pada tanggal 7 Oktober 2016 surat nomor 050/107/DAPP-TU/X/2016 perihal penundaan kegiatan multiyears tahun 2016. Dimana menunda pelaksanaan multiyears sebagai solusi untuk mengurangi devisit ABPD Kutai Barat 2016. Cutting off kegiatan multiyears yang belum selesai dialihkan statusnya menjadi single years reskedul dibahas lebih lanjut, ini terjadi disebabkan penurunan pendapatan;
Berdasarkan perpres nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016 terdapat penurunan target pendapatan secara besar-besaran berimplikasi pada penurunan dan dana perimbangan bagi hasil daerah termasuk kabupaten Kutai Barat.
Penurunan DBH dari 1 triliun 93 milyar menjadi 501 milyar rupiah. Kemudian surat edaran Menkeu Nomor SE-10 MK 07/2016 tetang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri, dimana pengurangan DAK fisik Kutai Barat dari 91,7 milyar menjadi 82,4 milyar rupiah.
Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 903/4878/751-II/KEU. Tanggal 6 Oktober 2016 tentang pemotongan Dana Bantuan Keuangan.
Undang-undang nomor 2 tahun 2013 mewajibkan kepada Pemerintah Kutai Barat untuk memberikan kewajiban Hibah sebesar 80 Milyar kepada Kabupaten Mahakam Ulu sebagai Daerah Otonomi Baru. Sehingga berdampak pada pemotongan dan penundaan kegiatan pembangunan Multiyears.
Disorot KPK
Sebelumnya, pada tahun 2018, Jembatan ATJ pernah disebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Senin 17/12/2018.
Jembatan itu masuk dalam daftar 14 proyek infrastruktur yang diduga jadi sarana korupsi oleh Pejabat PT Waskita Karya.
KPK menduga, terjadi kerugian negara sekitar Rp186 miliar dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Perhitungan kerugian keuangan didasari keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yakni merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif yang telah ditunjuk sejak awal.
“Diduga empat perusahaan sub-kontraktor mendapat ‘pekerjaan fiktif’,” ujar Agus Rahardjo kepada para wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan kala itu. (*)