POJOKNEGERI.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun pastikan bahwa program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN gratis tanpa biaya pungutan.
"Ini program gratis pemerintah," ujar Andi Harun usai menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada 1000 warga Kota Samarinda di Halaman GOR Segiri Samarinda, Senin (13/12/2021).
Guna menghindari adanya praktik pungutan liar yang kerap menghantui warga dalam hal urusan administrasi, Pemkot Samarinda berencana menerbitkan aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menyeragamkan biaya penunjang seperti kebutuhan transportasi tim penijau lapangan.
"Ini akan selalu kita perbaiki. Akan kita minimalkan sedemikian rupa, kalaupun ada pungutan atau biaya diperlukan, mau kita seragamkan untuk seluruh Kota Samarinda. Kalau Rp 100 ribu akan kita atur. Supaya tidak jadi pungutan liar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan, aturan ini nantinya akan menjadi payung hukum jika ditemukan adanya permintaan biaya melebihi angka yang ditentukan oleh pemerintah.
"Inikan selama ini beda-beda. Mungkin dengan Perwali kita akan seragamkan. Supaya resmi jadi jika ada orang membayar lebih maka bisa dilaporkan sebagai sebuah tindakan pungli," tegasnya.
"Yang jelas diperuntukkan sebagai biaya pengukuran. Semua tidak akan masuk ke kas Pemda. Hanya untuk keperluan yang bersangkutan tidak dalam bentuk retribusi," tambahnya.
Ditanya terkait upaya Pemkot Samarinda ke depan untuk menambah jumlah penerima sertifikat hak milik tanah di Samarinda, Andi Harun mengimbau agar warga Kota Samarinda bisa pro aktif mendaftarkan diri sebagai pemilik tanah di masing-masing kelurahan.
"Kita dorong mereka untuk menghubungi kelurahan. Agar bisa kita bantu uruskan. Setiap tahun kita akan uruskan," ucapnya.
Sementara itu, diwawancara terpisah, Bastoni, warga Kelurahan Sempaja Utara yang menerima sertifikat dari hak milik tanah dari Pemkot Samarinda mengaku senang dan bahagia. Sebab, penantiannya selama 6 tahun setelah membeli tanah hari ini terwujud.
"Senang sekali mas, bahagia. Kurang lebih dari beli tanah 6 tahun baru punya sertifikat," ungkapnya.
Bastoni mengaku lebih kurang proses pengajuan sertifikat tanah ini dilakukan dalam kurun 1 tahun. Proses pangajuan pun berjalan lancar dibantu Ketua RT, Kelurahan, hingga Kecamatan.
"Semua gratis mas. Gak ada dimintain biaya apapun. Paling ya kita sadar diri saja sudah dibantu masa gak belikan makan buat tim penjau lapangan yang bantu kita ukur-ukur tanah," tuturnya.
Ditanya digunakan untuk apa sertifikat tanah yang telah dimiliki. Bapak dengan 3 orang anak itu mengaku akan menyimpannya dengan baik. Jika pun harus digunakan hanya untuk keperluan mendesak dan penting.
"Sementara saya simpan dulu sertifikatnya. Kalau diperlukan untuk anak sekolah atau apapun yang mendesak baru saya gunakan," pungkasnya.
Detail jumlah penerima
Pemerintah Kota Samarinda secara bertahap melakukan pembagian sertifikat tanah untuk warga Kota Samarinda.
Per hari ini, Senin (13/12/2021), sebanyak 1000 dari 3800 sertifikat diberikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk warga.
Dalam sambutannya, Andi Harun menyampaikan bahwa sertifikat yang hari ini diterima warga merupakan hasil dari program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN yakni program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Ia berpesan agar sertifikat hak milik tanah ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara produktif. Baik untuk usaha dan kepentingan positif lainnya.
"Saya harap warga yang menerima bisa menyimpan sertifikat ini sebaik mungkin. Sampai di rumah fotocopy atau di scan atau disimpan file fotocopy-nya. Karena kalau asli hilang fotocopy atau filenya masih ada," ujar wali kota memberi arahan kepada warga.
Manfaat lain yang diharapkan Andi Harun dapat dipergunakan warga atas kepemilikan sertifikat yakni bisa digunakan sebagai agunan. Namun sebelum digunakan untuk hal tersebut, ia menyarankan agar pemilik sertifikat memilih bank terbaik.
"Dihitung baik-baik. Apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban membayar saya sarankan jangan dipaksakan meminjam uang," ucapnya.
Ia pun tidak menganjurkan sertifikat tanah digunakan untuk kebutuhan konsumtif warga. Harapannya ketika dibutuhkan sebagai jaminan dapat digunakan sebagai modal usaha.
"Kita doakan usaha bapak ibu berjalan lancar. Dan untungnya bisa buat beli tv, sepeda motor dan kebutuhan konsumtif lainnya," imbuhnya.
Tak hanya terkait manfaat yang disampaikan, orang nomor satu di Kota Samarinda itu menegaskan bahwa dengan telah diberikannya sertifikat kepada warga, maka kepastian hukum diharapkan menjadi benteng dari praktik mafia tanah di Samarinda.
"Saya tidak ingin lahan milik masyarakat dikuasai oleh mafia tanah. Dan mereka orang kecil kadang-kadang tidak bisa berhadapan dengan preman, diintimidasi, dengan adanya bukti hukum ini maka mereka bisa selamat dari tindakan mafia pertanahan," tegasnya.
Sebagai informasi, berikut rincian jumlah penerima sertifikat hak milik tanah dari beberapa Kelurahan di Samarinda :
- Kelurahan Sempaja Selatan: 599 penerima
- Kelurahan Sempaja Utara: 1500 penerima
- Kelurahan Sempaja Timur: 760 penerima
- Kelurahan Sungai Kapih: 941 penerima
(redaksi)