POJOKNEGERI.COM - Pelantikan Hasanuddin Masud akan segera digelar.
Pada Senin (12/9/2022), pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim diagendakan digelar di salah satu hotel di Samarinda.
Informasi dihimpun, surat undangan telah dibuat Sekretriat DPRD Provinsi Kaltim.
Dalam undangan tertulis acara pelantikan digelar di Hotel Berbintang di Bilangan Jalan Mulawarman, Samarinda.
Kegiatan itu sekaligus dilaksanakannya Paripurna ke 36 DPRD Kaltim dengan agenda pengucapan sumpah/janji peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Agenda dimulai pada jam 10.00 WITA sampai dengan 11.45 WITA.
Seluruh unsur pimpinan dan Forkopimda tidak luput tercantum dalam undangan tersebut.
Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, prosesi kegiatan pelantikan antara lain adalah Pembacaan SK Mendagri disampaikan Sekretariat DPRD Kaltim (Sekwan), pelantikan dilakukan pimpinan rapat (3 wakil ketua, Sekwan dan Gubernur/Wagub) serta penandatanganan pelantikan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Perihal pelantikan ini, anggaran yang ada diperkirakan lebih di atas Rp100 juta.
Media ini berusaha mengkonfirmasi menyambangi ke ruangan kerja Sekwan, Muhammad Ramadan, di Gedung D. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat pada jam 11.30 WITA dan meninggalkan kontak person kepada salah satu staf.
Dari Sekwan, tim redaksi berhasil menemui Kabag Umum dan Keuangan, Hardiyanto DPRD Kaltim, di ruangan kerjanya gedung C.
Soal anggaran yang dibelanjakan lebih dari Rp 100 juta, juga ikut tim redaksi pertanyakan.
Termasuk, soal pemerintah yang memiliki aset seperti gedung - gedung yang tak kalah resepentatif untuk menggelar acara.
"Sebenarnya sama saja. Mau di hotel atau di gedung pemerintah. Seperti di Plenary Convention Center GOR AWS Sempaja harganya saja Rp 35 juta sewanya belum termasuk konsumsinya," ungkapnya.
Selain itu, alasan acara digelar di hotel berbintang karena memiliki aula yang cukup luas. Selain itu gedung B DPRD sebagai ruangan paripurna akbar, sedang dalam tahap renovasi dan belum bisa digunakan.
"Gedung B belum bisa dipakai karena sedang diperbaiki dan belum selesai," kata Hardiyanto hari Jum'at (9/9/2022).
Memilih tempat di hotel dengan harga selangit itu kata Hardiyanto berdasarkan pemilik kuasa anggaran DPRD Kaltim, yakni M Ramadan selaku Sekwan.
Dirinya sebagai bawahan hanya mengikuti perintah dari atasan.
"Saya hanya menyiapkan dari segi teknisnya saja. Karena pada prinsipnya perintah dari pimpinan (Sekwan dan Wakil Ketua DPRD, red) saya laksanakan," imbuhnya.
Kendati ada putusan hukum baru dari PN Samarinda disatu sisi dan SK Mendagri disisi lainnya lebih dulu. Sekretariatan berpijak pada putusan Badan Musyawarah (Banmus).
"Polemik ini kan sudah lama. Keputusan Banmus yang jadi pegangan kami," terangnya.
Terkait dengan posisi Gubernur Kaltim Isran Noor yang disebut - sebut tidak segendang sepenarian dengan mayoritas DPRD Kaltim itu, Hardiyanto menyebutkan posisi Sekretariatan yang juga memiliki koordinasi langsung dengan setda Pemprov Kaltim mengatakan, posisi sekretariatan DPRD Kaltim tetap tegak lurus dengan sesuai mekanisme Banmus dan Sekwan.
"Posisi sekarang kami memang dua kaki saat ini. Tapi lagi - lagi acuan kami pada putusan pimpinan. Silahkan saja konfirmasi ke bagian persidangan soal acara atau ke pak Sekwan dan Wakil Ketua langsung. Saya sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan," tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya,Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun sudah menjelaskan terkait kegiatan acara pelantikan.
"Pelantikan tetap dilaksanakan, semua pihak yang berkaitan sudah diundang termasuk Ketua Pengadilan Tinggi," kata Samsun kemarin.
Siapa tanggung jawab?
Perihal anggaran pelantikan ini juga dikomentari Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Najidah.
Disebutnya, anggaran pelantikan bisa memunculkan persoalan baru.
Pasalnya, jika nanti ditemukan temuan, muncul juga pertanyaan siapa yang nantinya bertanggung jawab.
Diketahui, dalam prosesnya, pelantikan Hasanuddin Masud didasari oleh adanya SK Mendagri,
Sementara, SK Mendagri itu telah disurati oleh pihak Makmur HAPK untuk dimohonkan dicabut.
Makmur medasarkan putusan PN Samarinda sebagai acuan pencabutan SK Mendagri. Putusan PN Samarinda itu diketahui masih menyatakan bahwa dirinya (Makmur HAPK) masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim sejak 2019 - 2024.
"Pelantikan, ada anggaran yang keluar. Kan dipertanyakan. Anggaran digunakan atas proses yang dinilai melawan hukum. Putusan pengadilan loh yang ngomong. Loh kok bisa, dilabeli perbuatan melawan hukum tetapi dibiayai. Harus ada yang tanggung jawab," ujar Najidah.
"Siapa yang tanggung jawab mengeluarkan anggaran. Sehingga menimbulkan masalah baru. Ini kan ada orang berperang, masing-masing punya granat, punya senjata. Setelah berperang, bukan mereka (yang berperang), tetapi muncul granat baru," katanya
PAW di Tengah Masa Jabatan
Pergantian Antarwaktu (PAw) ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud menuai polemik.
Saat di tengah proses jabatan, Golkar melakukan PAW untuk Makmur HAPK, digantikan Hasanuddin Masud.
Tidak menyerah begitu saja, melalui jalur hukum, Makmur didampingi tiga Penasihat Hukumnya Sinar, Asran dan Rizki menggugat Pengurus DPP, DPD dan Fraksi Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Selama lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, pada gugatan keduanya putusan permohonan gugatan Makmur menang dan telah diputus.
Dalam amar putusan PN Samarinda itu, Makmur dinyatakan masih sah menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
(redaksi)