POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu (28/8/2024) di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Samarinda.
Acara pelantikan ini disaksikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso, serta dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Didit Pambudi Widodo.
Dalam prosesi tersebut, seluruh anggota dewan mengucapkan sumpah janji berdasarkan agama masing-masing, menandai dimulainya tugas mereka sebagai wakil rakyat.
Pelantikan ini merupakan puncak dari proses pemilihan umum yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.
"Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD yang telah dilantik rapat Paripurna DPRD ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses Pemilihan Umum, yang merupakan sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Andi Harun dalam sambutanya.
Andi Harun mengapresiasi keberhasilan Pemilu 2024 yang berjalan dengan tertib dan lancar.
"Kita patut bangga bahwa Indonesia dapat membuktikan dirinya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dan kepada seluruh pihak penyelenggara Pemilu yang telah bekerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu," ucapnya.
Dalam sambutannya, Andi Harun menekankan dua hal penting bagi anggota DPRD yang baru dilantik.
Pertama, ia mengingatkan bahwa DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah, dan kedua anggota DPRD dipilih melalui Partai Politik sehingga harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Andi Harun juga menyoroti tiga fungsi utama DPRD menurut Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertama adalah Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di mana DPRD bersama Kepala Daerah harus memastikan peraturan yang dibentuk adalah refleksi dari aspirasi rakyat dan dapat memecahkan masalah.
Kedua adalah fungsi anggaran, di mana DPRD harus menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ketiga adalah Fungsi Pengawasan, yang mencakup hak-hak DPRD seperti Hak Interpelasi, Hak Angket, dan hak menyatakan pendapat untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
"Sebagai mitra Kepala Daerah, DPRD harus mengedepankan sinergitas dan kolaborasi yang positif. Kerja sama ini penting untuk menangani persoalan-persoalan kerakyatan, membangun kerjasama regional, serta mendukung agenda prioritas nasional, termasuk Pilkada Serentak Tahun 2024," jelasnya.
AH sapaan wali kota berharap, menjelang Pilkada Serentak 2024, anggota DPRD dapat memaksimalkan peran mereka dalam mengawal pelaksanaan Pilkada dan memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana, dan prasarana yang diperlukan.
"Suksesnya Pilkada Serentak bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama, termasuk DPRD," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi anggota DPRD melalui pelatihan dan bimbingan teknis.
"Anggota DPRD harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik, serta sikap yang profesional dalam menjalankan tugas. Kegiatan orientasi dan bimbingan teknis akan membantu dalam melaksanakan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif," jelasnya.
Ia juga memberikan ucapan selamat bekerja kepada para anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dan pemerintah berharap anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD periode sebelumnya atas pengabdian dan jasa-jasa mereka kepada bangsa dan negara," pungkasnya.
(*)