POJOKNEGERI.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut didorong untuk menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Salah satu dorongan itu muncul dari kalangan partai, yakni PDIP.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto anggap nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan sejumlah kader partai berlambang banteng moncong putih itu memenuhi syarat mengelola IKN.
Namun, ia kembali menyerahkan seluruh keputusan kepada Presiden Joko Widodo.
"Siapa yang akan diputuskan, itu kami serahkan kepada Presiden Jokowi," kata Hasto kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/1).
Ia pun tak menampik jika di kalangan kader PDIP, ada beberapa nama yang memenuhi syarat untuk Kepala Otorita IKN Nusantara itu.
"PDIP punya nama-nama calon yang memenuhi syarat untuk itu, termasuk Pak Basuki Thahaja Purnama. Beliau juga punya kepemimpinan yang cukup baik, selama menjadi wakil gubernur dan gubernur di Jakarta," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sedikit bocoran diberikan Presiden Joko Widodo perihal siapa kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Bocoran itu disampaikan Jokowi dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Disampaikan Jokowi, kandidat itu minimal pernah memimpin daerah, serta memiliki background arsitek.
"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Jokowi dalam pertemuan itu.
Jokowi tak memberikan lebih lanjut penjelasan terkait tokoh kandidat Kepala Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara itu.
Sebagai informasi, di Pasal 8 UU IKN itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. "Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)