POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini ibu kota negara (IKN).
Memantapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), Panitia Khusus RUU IKN di DPR RI melakukan tancap gas melakukan konsultasi publik.
Salah satunya digelar di Universitas Mulawarman, Selasa (11/1/2022).
Hadir dalam konsultasi publik tersebut Safaruddin, Anggota Fraksi PDIP DPR RI, dan Budisatrio Djiwandono, Anggota Fraksi Gerindra DPR RI.
Keduanya Anggota DPR RI dapil Kaltim yang masuk dalam Pansus RUU IKN.
Salah satu poin yang jadi menu utama konsultasi publik RUU IKN tersebut, mengenai potensi kesenjangan pembangunan ke daerah penyangga.
"Kami menerima masukan-masukan dari akademisi, saya kira memang sudah ada yang terakomodir seperti jangan sampai pembangunan IKN tidak bersinergi dengan Kaltim," kata Safaruddin, ditemui Selasa (11/1/2022).
"Jangan sampai IKN gemerlap sementara Kaltim kumuh," lanjutnya.
Selain itu partisipasi SDM lokal terhadap pembangunan IKN juga jadi perhatian.
"Jangan sampai masyarakat IKN jadi penonton pembangunan IKN. Jangan terpinggirkan lah, harus menyiapkan SDM menyambut ibu kota negara," terangnya.
Dalam konsultasi publik tersebut, Safaruddin juga sedikit menyinggung mengenai pengesahan RUU IKN.
Ketua DPD PDIP Kaltim ini menyebut pihaknya menarget pengesahan RUU IKN dapat dilakukan pada Januari 2022 ini.
"Mudah-mudahan bulan ini selesai. Pekan depan juga bulan ini," paparnya.
Hanya saja masukan-masukan mesti ditampung pihaknya di Pansus RUU IKN.
Tidak hanya Unmul, pansus juga menjadwalkan konsultasi publik ke Universitas Hasanuddin dan Universitas Sumatera Utara.
"Masalahnya ini kan tidak bisa langsung mematok tanggal sekian, karena kami masih menerima masukan-masukan, besok masih ke Unhas dan Universitas Sumatera Utara," tegasnya.
Nantinya masukan-masukan hasil konsultasi publik itu akan disuarakan masuk ke rancangan undang-undang.
Menurut Safaruddin, potensi pengesahan RUU IKN mundur bisa saja terjadi.
"Masih masukan-masukan, bisa saja ini mundur, tapi kan waktunya kami harapkan bulan ini sudah disahkan," katanya.
Tak ada proses pilkada
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, konsep pemerintahan yang ada di Ibu Kota Negara Baru (IKN) hanya bersifat administratif.
Menurut Akmal, daerah administratif tidak memiliki DPRD dan kepala daerah ditunjuk langsung presiden.
Sehingga tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk mencegah konflik politik lokal di ibu kota negara yang baru nanti.
"Pemerintah mengatur tentang susunan pemerintahan di Ibukota Negara yang baru ini nantinya tidak akan ada Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/Kota, sehingga Ibukota Negara ini sifatnya hanya administratif," ucapnya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) tentang "Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara Dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan", Sabtu (25/12/2021).
Webinar tersebut dihadiri narasumber diantaranya: Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN Saan Mustopa, Sugiono Komisi I DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN, dan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Rektor Universitas Mulawarman Prof. Masjaya.
Acara ini dibuka langsung oleh Sekjen MIPI Baharuddin Thahir, ia menyampaikan tentang RUU ini sangat krusial untuk dikaji dari berbagai aspek RUU IKN.
"RUU Ibukota Negara merupakan hal yang krusial untuk dibahas dalam diskusi kali ini, MIPI selaku bagian dari masyarakat akan terus melakukan diskusi dalam hal ini," ujarnya.
Pansus IKN Sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyampaikan soal urgensi perpindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan.
"Pemindahan Ibukota Negara sudah diatur sejak jaman Pemerintah yang dulu, sebab banyak pertimbangan terkait wacana perpindahan Ibukota Negara tersebut," tuturnya.
(redaksi)