POJOKNEGERI.COM - Rapat koordinasi digelar Pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim, bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, Senin (7/11/2022).
Dalam pertemuan itu, Pansus investigasi pertambangan membeber ada 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu.
"Dari hasil verifikasi data yang dilakukan bersama, dinyatakan ada sebanyak 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu," kata Syafruddin, Ketua Pansus IP DPRD Kaltim.
Kabar adanya 21 IUP palsu terus berkembang, diduga ada perusahaan tambang batu bara melakukan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Tanda tangan palsu ini juga dikuatkan dengan data yang dibeber Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Andi Agustina, bahwa 21 IUP tersebut tidak terdaftar.
“Berdasarkan data yang kami miliki, 21 IUP perusahaan pertambangan batu bara tersebut tidak terdaftar dalam database perizinan DPMPTSP Kaltim," paparnya.
Menurutnya, dari 22 IUP yang diverifikasi, hanya ada satu perusahaan yang IUP-nya masih dalam proses, sedangkan 21 perusahaan tambang tidak ada dalam data perizinan di DPMPTSP Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut Pansus investigasi pertambangan juga meminta data dari DPMPTSP Kaltim tentang jumlah perusahaan tambang batu bara secara keseluruhan, kemudian meminta data dari Dinas Kehutanan Kaltim mengenai jumlah kerusakan hutan.
(Advetorial)