POJOKNEGERI.COM - Selasa malam (27/7/2021), operasi yustisi yang digelar petugas gabungan TNI Polri, Satpol PP, BPBD, Kecamatan dan Kelurahan di Kawasan Voorvo, Kota Samarinda, Kalimantan Timur diwarnai aksi tak terpuji dari salah satu kafe.
Terlihat dua orang pemuda di kafe yang terletak di Kecamatan Samarinda Ulu ini, saat diimbau protokol kesehatan (prokes) dan disosialisasikan soal instruksi Walikota, memberi respon tak terpuji.
Salah satu pemuda tersebut mengacungkan jari tengah kepada petugas gabungan penegakan protokol kesehatan.
Ananta Diro, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut dalam etika sosial masyarakat Indonesia, tidaklah dibenarkan, lantaran memberi gestur tubuh yang menunjukan perilaku tidak pantas.
Dia juga menjelaskan, seluruh kafe di kawasan Voorvo sejatinya kooperatif, meski diwarnai tindakan tak terpuji dari salah seorang pemuda di kafe tersebut.
"Alhamdulillah semua pemilik warung dan kafe sudah kooperatif. Yang di voorvo juga kooperatif, tapi insiden itu (acungan jari tengah) ya kami maklumin karena masih anak-anak. Semoga saja tidak terulang lagi," tegasnya.
Saat ditelisik lebih jauh, Ananta Diro menyampaikan bahwa saat itu petugas tengah melakukan imbauan prokes dan tidak bermaksud menutup kafe tersebut.
Diketahui kafe tersebut ternyata, milik salah satu anak anggota DPRD Samarinda. Kebetulan itu kafe milik anaknya salah satu anggota dewan.
Kejadiannya itu, fakta di lapangan di tempat tersebut terjadi kerumunan.
"Makanya kami singgah dan memberikan imbauan atas instruksi Walikota nomor 4 tahun 2021 dengan level 4. Bahwa untuk kafe dan warung makan itu kapasitasnya 25 persen," bebernya.
"Sebenarnya tadi itu mereka itu cukup saja 25 persen, hanya terjadi kerumunan konsumen makanya kami singgahi. Tadi sudah saya imbau pada pemilik usaha agar setiap meja disediakan dua kursi saja. Tidak boleh lebih. Kalau dua kursi dengan kapasitas begitu, pasti terpenuhi 25 persen," sambung Ananta Diro.
Mengenai aturan yang diterapkan Walikota Samarinda Andi Harun teranyar, masyarakat boleh berada di warung, kafe dan restoran tetapi tak bisa berlama-lama agar tidak terjadi kerumunan.
Kafe yang didatangi petugas gabungan terlihat berkerumun dan para konsumen menetap tanpa ada jarak satu sama lain.
"Iya mereka nongkrong. Seharusnya sesuai instruksi nomor 4 itu tidak apa dine in, tapi waktunya hanya 25 menit. Makanya tadi kami berikan imbauan, dan masih diberikan toleransi utamanya terkait kapasitas pengunjung," tegas Ananta Diro.
"Itu tadi kegiatan kami jam 10 malam. Memang sudah melewati batas jam operasional. Kalau sesuai instruksi Walikota nomor 3 memang jam operasional itu hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kalau kita menganut landasan hukum itu, dia sudah melanggar," imbuhnya.
Pihaknya juga akan meneruskan ke Satgas Covid-19 Kecamatan agar memantau dan mempertegas agar tidak lagi terjadi pelanggaran.
(redaksi)