POJOKNEGERI.COM - Mobil mewah bakal tak boleh lagi beli Pertalite.
Hal ini setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH migas) menegaskan bahwa ke depan kendaraan mewah tidak bisa lagi membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
BBM jenis khusus itu, seperti misalnya Pertalite.
Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM jenis Pertalite sebagai konsumsi sejuta umat di Indonesia ini dapat lebih tepat sasaran. Nah, dalam revisi aturan ini, mobil mewah dikabarkan tidak akan diperbolehkan lagi mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa sejak Pertalite ditetapkan sebagai JBKP, maka volume Pertalite ini sudah ditetapkan sebesar 23,05 juta Kiloliter (KL) di tahun ini.
Tak hanya kuota, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang mana sampai sekarang harganya masih ditahan sehingga memiliki gap besar dibanding harga keekonomiannya.
itu yang jadi alasan jika mobil mewah logis ketika tak menggunakan Pertalite.
"Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," kata Saleh dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (31/5/2022).
Sementara, Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak menyampaikan bahwa usulan petunjuk teknis beserta kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.
Menurut dia saat ini pihaknya tengah menunggu usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Namun, ia belum dapat membeberkan mengenai kriteria penerima subsidi Pertalite yang bakal diatur tersebut.
"Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)