POJOKNEGERI.COM - Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar "Memahami Ilmu Pemerintah dari Sudut Hukum Pemerintahan", Sabtu (25/3/2023).
Webinar yang dimoderatori Astri Megatari ini dihadiri oleh narasumber Guru Besar Ilmu Hukum Tata Pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad) Nandang Alamsah Deliarnoor.
Dalam sambutannya, Ketua Umum (Ketum) MIPI Bahtiar mengatakan, tema ini penting disampaikan sebagai tanggung jawab moral MIPI untuk memberikan pemahaman terkait ilmu pemerintahan kepada publik. Ilmu pemerintahan tidak hanya berguna bagi pembelajar ilmu pemerintahan, tetapi juga bagi praktisi dan masyarakat pada umumnya.
“Bagaimana ilmu pemerintahan itu berkembang di Indonesia, mungkin juga ada tantangannya dan lain sebagainya. Dengan ini orang tertarik untuk belajar lebih dalam lagi tentang ilmu pemerintahan,” katanya.
Kemudian narasumber Nandang Alamsah Deliarnoor menjelaskan, hukum pemerintahan adalah sekumpulan asas, kaidah, institusi, juga proses untuk mengatur dan menguji relasi hubungan yang memerintah dan yang diperintah dalam berbagai variannya.
“Asas dan kaidah ini merupakan satu kesatuan yang tidak boleh lepas dari pendefinisian tentang hukum,” ujarnya.
Dia menyebut, asas dan kaidah pemerintahan tertinggi adalah konstitusi. Menurut C.F. Strong, konstitusi adalah suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.
Adapun institusi mencangkup dimensi-dimensi hukum dari pengaturan atau penataan kelembagaan pemerintahan dalam suatu sistem pemerintahan. Hal itu meliputi pengaturan hukum mengenai kedudukan, kewenangan, fungsi, dan perhubungan kekuasaannya antara tiga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta institusi negara tambahan di luar ketiga cabang kekuasaan tersebut.
“Asas dan kaidah menyangkut materi hukum, materi tidak pernah terwujud bilamana tidak ada yang mewujudkannya. Siapa yang mewujudkannya tentu institusi hukum itu. Di situ ada kepolisian, ada kejaksaan, ada pengadilan,” terangnya.
Sementara itu, terdapat berbagai proses pemerintahan yang mencakup bidang-bidang hukum. Proses-proses itu meliputi pengelolaan pemerintahan, tata usaha negara, dan sistem kerja sama dalam mewujudkan tujuan bersama dalam bernegara.
(redaksi)