POJOKNEGERI.COM - Menghadapi Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pengusaha dan pengelola untuk menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM).
Penutupan THM ini sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa bulan Ramadan khususnya di Samarinda.
Menurut Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, penutupan THM di Samarinda jelang dan pada saat bulan Ramadan telah rutin dilakukan di Kota Tepian.
Penutupan sementara itu juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard.
“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ujar Ridwan Tassa saat dihubungi melalui via telepon, Kamis (7/3/2024) sore.
Ridwan Tassa menjelaskan penutupan sendiri berlaku mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
“Intinya seperti tahun-tahun sebelumnya, penutupan berlaku H-3 sebelum Ramadhan dan boleh buka kembali H+3 setelah Lebaran Idul fitri,” ujarnya.
Ia menghimbau agar masyarakat Samarinda bisa mentaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Nantinya juga, tim gabungan Pemkot yang dikomandoi Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang dimaksud mulai tanggal 20 Maret 2023,”ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berikan sanksi kepada para pelaku usaha yang melanggar.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha THM.
"Saya sudah siapkan personil untuk sosialisasi THM maupun pelaku usaha lainnya. Untuk personil kami kan beregulasi dengan TNI-Polri bersama kecamatan dan kelurahan kira2 kurang lebih 100 akan kami sebar,"ucapnya. (adv/diskominfo samarinda)