POJOKNEGERI.COM - Rekonstruksi penganiayaan Cristalino David Ozora atau David dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3/2023).
Dari rekonstruksi itu, terungkap aksi Mario Dandy yang melakukan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo usai lakukan penganiayaan pada David.
Mario Dandy lakukan selebrasi setelah menendang David di sisi kepala sebelah kiri.
Sebelum lakukan aksi tendangan itu, Mario sempat lakukan ancang-ancang sambil berlari.
"Dilanjutkan MDS melanjutkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.
Diketahui, DDavid anak pengurus GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
(redaksi)